Polisi meringkus seorang pria berinisial AS karena diduga membunuh teman sesama jenis setelah mengetahui yang bersangkutan positif Covid-19.
Aksi pembunuhan ini terjadi di sebuah apartemen di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (7/12).
"Modus operandi pelaku ini, memang pelaku punya kelainan seksual. Masuk dalam suatu aplikasi bertemu dengan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian bertemu di sebuah unit yang berada di lantai 26 apartemen tersebut. Pelaku juga merupakan karyawan di apartemen itu.
Sebelum kejadian, korban meminta pelaku memijatnya dengan imbalan upah sebesar Rp300 ribu. Saat itu pelaku baru mengetahui bahwa korban positif Covid-19.
"Pada saat melakukan pekerjaannya, ternyata pelaku mengetahui korban positif Covid, sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya," ucap Yusri.
Korban dan pelaku lantas terlibat dalam sebuah perkelahian. Kemudian pelaku mencekik leher korban hingga tewas.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa tas milik korban, bahkan menggunakan kartu kredit korban untuk membeli sejumlah barang.
"Membeli bermacam-macam barang, termasuk handphone, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban. Kami dalami terus ini baru cerita pelaku, apakah ada motif-motif lain," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(dis/pmg)