Sepasang Kekasih Ditangkap usai Jual Hasil PCR Positif Palsu

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jul 2021 21:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP terkait kasus pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19, termasuk dengan hasil positif.

"Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Dalam aksinya, kedua pelaku menjual surat keterangan hasil tes PCR ataupun swab antigen dengan harga bervariasi yakni berkisar Rp170 ribu hingga Rp180 ribu.

Uniknya, pasangan kekasih ini tak hanya menjual surat keterangan dengan hasil negatif tapi juga menjual surat keterangan untuk hasil positif.

"Bukan hanya memesan yang negatif saja, tetapi juga ada yang memesan untuk positif. Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja, bisa alasan kerja dari kantornya," tutur Yusri.

Selain itu, polisi juga meringkus dua tersangka lain dalam kasus serupa. Namun, mereka berbeda kelompok dan tak saling berkaitan.

Kedua tersangka ini yakni MI dan NFA. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

Tersangka MI diketahui berperan untuk mencari konsumen lewat media sosial Facebook. Sedangkan NFA berperan mencetak hasil keterangan PCR ataupun swab antigen palsu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa NFA pernah bekerja sebagai seorang karyawan di tempat percetakan sehingga memiliki ketrampilan dalam mencetak.

"Yang bersangkutan pernah kerja di percetakan dan memiliki alat dan dia jadi tahu. Pengakuanya belajar dari beberapa medsos lain," ucap Yusri.

Yusri menyebut NFA dan MI telah melakukan aksinya sejak Maret 2021. Mereka biasa menjual surat keterangan PCR dan antigen palsu itu dengan harga Rp180 ribu.

Terkait kasus pemalsuan ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

(dis/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK