DPR-Pemerintah Sahkan RUU Otsus Papua Besok

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 10:25 WIB
Diketahui pasal-pasal yang diajukan pemerintah berkaitan dengan perpanjangan Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan dan aturan pemekaran provinsi di dalamnya.
Ilustrasi otsus Papua dan penolakannya. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI dan pemerintah akan mengesahkan rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua besok, Kamis (15/7). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun menyampaikan RUU Otsus Papua telah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Badan Musyawarah (Bamus) juga telah memberi lampu hijau pengesahan RUU itu.

"Kamis (15/7) besok. Kemarin sudah diputuskan di Bamus untuk disahkan besok," kata Komarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin menjelaskan RUU Otsus Papua mengubah 20 pasal dari Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Sebanyak 3 pasal diajukan pemerintah dan sisanya diajukan DPR RI.

Pasal-pasal yang diajukan pemerintah berkaitan dengan perpanjangan Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan dan aturan pemekaran di Provinsi Papua. Satu pasal lainnya berisi ketentuan peralihan.

Sementara itu, DPR mengusulkan revisi 17 pasal. Dua dua pasal di antaranya merupakan aturan baru. Salah satu pasal baru mengatur pembentukan badan khusus Papua.

"Tentang pembentukan BKPPP, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, dipimpin langsung oleh wakil presiden, bertanggung jawab langsung pada presiden," ujarnya.

Satu pasal lainnya mengatur afirmasi Orang Asli Papua (OAP). RUU Otsus Papua mengubah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

"Seperempat total kursinya diisi oleh Orang Asli Papua dengan syarat dia tidak boleh berasal dari parpol," ucap Komarudin.

"Tiga puluh persen di antaranya harus perempuan asli Papua," ujarnya menegaskan.

 

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER