Penyekatan di Fatmawati 1,5 Jam, Banyak Warga Putar Balik

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 10:30 WIB
Sejak pagi di titik penyekatan Fatmawati, tak banyak dokumen pengendara yang diperiksa. Mayoritas pengendara langsung putar balik ketika melihat penyekatan.
Titik penyekatan di Fatmawati, Jakarta Selatan, hanya berlangsung 1,5 jam. Banyak pengendara yang terlihat putar balik sebelum titik penyekatan, Rabu (14/7). (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Titik penyekatan di persimpangan Fatmawati, Jakarta Selatan hanya berlangsung sekitar 1,5 jam mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB. Titik ini merupakan lapis kedua penyaringan mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

"Di titik penyekatan ini hanya diberlakukan 1,5 jam sampai jam 10 nanti. Hasil evaluasi, kalau dimulai jam 6 masih banyak yang orang mau ke kantor," kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Umi S. kepada CNNIndonesia.com di lokasi, Rabu (14/7).

Umi menerangkan penyaringan berlapis dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih bisa lolos dari titik sekat sebelumnya atau yang berada di perbatasan-perbatasan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan itu dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan pada sektor nonesensial dan kritikal yang mencoba masuk ke wilayah dalam kota.

"Sebenarnya penyekatan di pinggiran (Jakarta) sudah di berlakukan. Ini untuk menekan mobilitas masyarakat menuju dalam kota," ujarnya.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, seiak pukul 08.30 WIB penyekatan dilakukan terhadap kendaraan yang bergerak dari arah Pondok Labu menuju ke arah Cipete dan Blok M. Di perempatan jalan tersebut, polisi memasang cone block untuk memutar balik kendaraan menuju ke arah Jalan Antasari.

Sementara, kendaraan dari Cilandak tak dapat melintas menuju Cipete karena ditutup water barrier dan aparat kepolisian yang berjaga.

Sejak pagi tadi, tak banyak dokumen pengendara yang dicek oleh petugas. Mayoritas pengendara juga langsung putar balik ketika melihat penyekatan.

Situasi arus lalu lintas pun lancar. Tak terjadi kemacetan yang mengular. Hanya saja, sesekali kepadatan dan penumpukan terjadi karena volume kendaraan yang tinggi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga atau pekerja yang melakukan mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER