Pemerintah resmi membuka vaksin mandiri berbayar atau yang dikenalkan nama Vaksinasi Gotong Royong. Harga per dosis Rp321 ribu, ditambah biaya layanan Rp117 ribu, dijual di jaringan klinik Kimia Farma.
Kebijakan vaksinasi berbayar dinilai bertolak belakang dengan janji Presiden Joko Widodo soal vaksin gratis untuk semua warga. Muncul tudingan bahwa kebijakan tersebut beraroma bisnis di tengah warga merintih karena pandemi.
Wacana vaksin berbayar sudah bergulir akhir tahun lalu. Kala itu, pemerintah berencana hanya menggratiskan vaksin untuk 30 persen penduduk. Namun rencana itu batal setelah dihantam hujan kritik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima masukan dari masyarakat, dan setelah kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan vaksin Covid untuk masyarakat gratis," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 16 Desember 2020, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Tahun berganti, wacana vaksin berbayar kembali berhembus. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan rencana vaksinasi mandiri di hadapan DPR RI. Dia berkata vaksinasi mandiri sebagai bagian dari percepatan vaksinasi massal. Ia menyebut vaksin berbayar hanya bisa dibeli perusahaan untuk menyuntik para karyawannya.
Rencana itu pun dipertimbangkan Jokowi. Dia bilang mendapat bisikan dari sejumlah pengusaha terkait rencana vaksin berbayar. Belakangan diketahui Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berperan menggagas rencana tersebut.
"Banyak dari pengusaha sampaikan, 'Pak, bisa tidak vaksin mandiri?' Ini baru kami akan putuskan karena perlu untuk dipercepat," kata Jokowi dalam 11th Kompas100 CEO Forum, Kamis (21/1).
Pemerintah mengeksekusi rencana itu lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Vaksinasi Gotong Royong bergulir sejak 18 Mei. Perusahaan diperbolehkan membeli vaksin sendiri dengan sejumlah syarat. Salah satu di antaranya adalah tak boleh menggunakan merek vaksin yang sama dengan vaksinasi program pemerintah, dan biaya ditanggung perusahaan.
Sebulan berjalan, aturan berubah. Pemerintah membolehkan Vaksinasi Gotong Royong menggunakan merek vaksin yang sama dengan yang digunakan pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021. Tak sampai sebulan, peraturan kembali berubah.
Saat ini, pemerintah memperbolehkan vaksin berbayar dibeli secara perorangan. Alasannya, untuk percepatan mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.
"Kenapa diperluas melalui individu? Karena banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan kegiatannya dan belum bisa mendapatkan akses melalui program vaksin gotong royongnya Kadin," ucap Budi pada konferensi pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (12/7).
Kebijakan itu diresmikan lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Warga bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di jaringan klinik Kimia Farma seharga Rp321.660 per dosis. Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.