Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) pada Rabu (14/7).
Anwar mengemban tugas sebagai Jampidmil pertama di Korps Adhyaksa. Jabatan tersebut baru diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tahun ini.
"Pelantikan kali ini istimewa dan sejarah karena pada hari ini saya melantik Jampidmil yang pertama," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin menekankan amanat dari Undang-undang nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab pada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.
Dengan pembentukan Jampidmil, dia berharap tidak ada lagi dualisme dalam kebijakan penuntutan. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana koneksitas.
Burhanuddin mengingatkan, pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung bukan hanya sekedar seremonial dan penyegaran personel. Namun hal tersebut bisa menjadi momentum untuk mengingat kembali kewajiban sebagai aparat penegak hukum.
"Saya yakin penempatan saudara mampu mendukung menguatkan melengkapi dalam upaya bangun Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang dapat berikan layanan hukum profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa," ucap Burhanuddin.
Pelantikan tersebut dilandasi pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Kegiatan digelar di Gedung Kejaksaan Agung dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh Kejati, Kejari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual.
Dalam jabatannya, Jampidmil berfungsi untuk merumuskan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan militer.
Proses tersebut dilakukan oditurat dan penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Pengemban jabatan ini pun nantinya akan berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara oditurat.
Di lingkungan Kejaksaan Agung terdapat beberapa jabatan lain di posisi Jaksa Agung Muda (JAM), yakni JAM bidang Pembinaan, JAM bidang Pidana Umum, JAM bidang Pidana Khusus, JAM bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, JAM bidang Pengawasan, dan JAM bidang Intelijen.
(mjo/gil)