Tuntutan Rizieq Lebih Dari Sunda Empire, Jaksa Agung Dikritik

CNN Indonesia
Senin, 14 Jun 2021 17:47 WIB
Tuntutan 6 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab menjadi sorotan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tuntutan 6 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab turut disorot dalam rapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Angota Komisi III DPR Fraksi PPP Asrul Sani menyoroti tuntutan jaksa terhadap Rizieq Shihab yang lebih berat dibanding terhadap petinggi Sunda Empire Rangga Sasana. Keduanya dikenakan pasal serupa, tapi Rizieq dituntut lebih berat.

Arsul menyampaikan itu dalam bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/6). Menurutnya, ada perbedaan sikap jaksa terhadap terdakwa yang kerap mengkritik pemerintah.

"Tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah atau yang berkuasa," kata Arsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan misalnya dalam kasus Rizieq Shihab," sambungnya.

Arsul mengatakan bahwa Rizieq, pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Ratna Sarumpaet dituntut maksimal yakni 6 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Tuntutan berbeda dilayangkan jaksa terhadap terdakwa yang tidak memiliki posisi politik berseberangan dengan pemerintah.

"Coba kita lihat, misalnya kalau posisi politiknya itu tidak berseberangan dengan pemerintah. Katakanlah, soal perkara petinggi Sunda Empire Nasriban, Ratna Ningrum, Ki Ranggga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," ujar dia.

Arsul menilai seringkali tuntutan semacam itu menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung kin tak lagi murni sebagai alat negara untuk menegakkan hukum, tapi malah menjadi alat kekuasaan.

Asrul mengacu pada penerbitan pedoman Jaksa Agung nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum yang dinilainya merubah kebiasaan penuntutan di kejaksaan.

"Saya lihat terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini," kata Asrul.

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam rapat mengamini bahwa disparitas tuntutan memang sering terjadi di lapangan.

Dia pun langsung memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk fokus agar tak terjadi lagi disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum.

"Agar nanti Jampidum tidak terjadi lagi disparitas. Walaupun kami memberikan kewenangan ke daerah. Tapi pengawasan tetap ada pada kita. Jangan sampai ada disparitas ini terjadi lagi," kata dia.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER