Kadishub Klaim Seluruh Ojol di Jakarta Sudah Kantongi STRP

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 16:04 WIB
Kadishub DKI mengklaim seluruh pengemudi ojol di wilayah Jakarta telah mengantongi STRP untuk bisa melintas di tengah kebijakan PPKM Darurat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim, seluruh pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) telah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Saya sampaikan bahwa untuk seluruh ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, dari perusahaan aplikasi Gojek, maupun perusahaan aplikasi Maksim dan sebagian dari Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/7).

Syafrin tak merinci lebih lanjut jumlah STPR yang dikeluarkan bagi seluruh pengemudi transportasi daring yang beroperasi di wilayah DKI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, berdasarkan data yang didapatkan CNNIndonesia.com dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSPT) DKI Jakarta per hari ini total sudah ada 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.

Dari jumlah total itu sebanyak 794.476 STRP Pekerja telah diterbitkan; 408.685 permohonan STRP ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.

STRP merupakan salah satu syarat pekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat masuk ke Jakarta selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Syarat ini dibuat untuk menekan mobilitas warga selama PPKM Darurat berlaku.

Dalam ketentuannya, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal harus membuat pengajuan untuk para karyawannya. Perusahaan dapat mengajukan

"Jadi sebagaimana kita ketahui, Instruksi Gubernur nomor 44 Tahun 2021, seluruh pekerja esensial dan kritikal itu wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja," ujar Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat STRP bagi masyarakat yang melakukan mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang. Syarat STRP mulai efektif diberlakukan untuk transportasi umum per Rabu (14/7).

Selain itu, ojek dan taksi online juga wajib memiliki STRP untuk beraktivitas selama PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER