Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rohadi dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dinilai hakim telah terbukti melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan TPPU sebagaimana dakwaan keempat," ujar hakim ketua Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan," lanjut hakim.
Sidang ini digelar secara virtual di mana jaksa dan hakim berada di ruang persidangan. Sementara Rohadi berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Rohadi yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal yang meringankan adalah Rohadi bersikap kooperatif dalam menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, dan mengaku bersalah.
"Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," tambah hakim.
Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan Rohadi. Sebab, Rohadi tidak memenuhi syarat sebagai JC sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Rohadi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Merespons putusan tersebut, jaksa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Sedangkan Rohadi menerima putusan.
Dalam perkara ini, Rohadi terbukti menerima suap Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara.
Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Robert dan Jimmy merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat kasus korupsi.
Rohadi juga didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara. Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain sejumlah Rp11.518.850.000. Tak hanya itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran total Rp19.408.465.000.