Tak hanya berupaya menurunkan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia juga berusaha menekan berbagai dampak pandemi, antara lain dengan menyusun langkah guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atau karyawan yang dirumahkan pada masa PPKM Darurat.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home. Hal itu dinilai perlu agar tak ada perbedaan pandangan mengenai WFH.
Pada aturan tersebut, juga akan dipaparkan terkait definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. Menurut Dedy, kebijakan tersebut diambil melalui pertimbangan bahwa banyak pekerja terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, lanjutnya, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di tempat kerja."Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan," ujar Dedy pada Rabu (14/7).
"Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19 di tempat kerja," kata Dedy.
(rea)