Kepolisian memastikan informasi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus mendatang adalah tidak benar atau hoaks.
Akun Instagram @divisihumaspolri turut membuat unggahan yang menyatakan bahwa informasi perpanjangan PPKM Darurat itu hoaks.
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa informasi ini beredar di masyarakat Jawa Timur yang membahas beredarnya surat Polda Jatim terkait perpanjangan durasi PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Jatim memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp itu tidak benar atau hoax," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Dijelaskan pula bahwa Surat Telegram Kapolda Jawa Timur dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 itu terkait Operasi Aman Nusa II Semeru.
Dalam telegram itu disebutkan durasi Operasi Aman Nusa II Semeru berlangsung selama 31 hari mulai 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Namun, kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko durasi Operasi Aman Nusa II berbeda dengan durasi PPKM Darurat.
Diketahui, PPKM Darurat diberlakukan selama 2 minggu dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Sedangkan Operasi Aman Nusa II Semeru dilaksanakan selama 1 bulan dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
"Jika nantinya PPKM Darurat akan diperpanjang, belum tentu Operasi Aman Nusa II juga akan berlanjut," kata Gatot dalam unggahan itu.
(dis/psp)