Aktivis Papua Curigai Dugaan Pasal Siluman di UU Otsus

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 15:43 WIB
Ilustrasi. Sejumlah warga Papua yang menunggu giliran vaksinasi Covid-19. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warunussy, menyebut ada pasal-pasal siluman dalam Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua.

Yan menyebutkan RUU Otsus Papua hanya berisi fokus pada tiga pasal saat pemerintah menyerahkan draf ke DPR RI. Namun, justru ada 17 pasal baru yang ditambahkan ke RUU tersebut sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk jadi undang-undang. 

"Ini jadi pertanyaan besar bagi kita karena kita tahu hanya fokus kepada tiga pasal, kok melebar jadi kurang lebih 20 pasal? Ini bisa dibilang semacam inisiatif siluman yang muncul," kata Yan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/7).

Adapun tiga pasal yang fokus diubah dalam RUU Otsus Papua saat draf diserahkan pemerintah ke DPR adalah: Pasal 1 siap ketentuan umum, pasal 34 soal duit Otsus, pasal 76 soal pemekaran.

Terbaru, Yan menyatakan pihaknya menyoroti sejumlah pasal tambahan dalam UU Otsus Papua yang muncul sebelum pengesahan.

Pertama, penghapusan ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal 28. Dua ayat itu mengatur soal hak warga Papua mendirikan partai politik.

Kemudian pasal 17 yang mengatur soal mekanisme peralihan kepemimpinan saat kepala daerah berhalangan tetap. Dia mengkritik ayat (6) yang memberi wewenang pada DPRP untuk mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika pejabat definitif berhalangan tetap.

"Demokrasi yang benar itu proses pemilihan lewat demokrasi langsung. Kalau hasil pemilihan rakyat dengan gampangnya, dalam tanda petik, dimanipulasi macam begitu, ya itu pertanggungjawaban demokrasi seperti apa?" ucapnya.

Oleh karena itu, Yan menyarankan warga Papua mengajukan gugatan uji materiil terhadap revisi UU Otsus Papua. Ia menilai kelompok adat di Papua menjadi pihak yang paling berhak melakukan gugatan tersebut.

"Harus dipertimbangkan langkah-langkah hukum, salah satunya dengan judicial review. Judicial review harus dilakukan ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Otsus Papua di DPR RI Komarudin Watubun menerangkan penambahan pasal-pasal dalam RUU tersebut untuk menampung aspirasi rakyat Papua. Penambahan pasal-pasal itu, klaimnya, dilakukan setelah mendengar kelompok masyarakat yang mendolak dan kelompok masyarakat yang mendukung Otsus Papua.

"Kita mendengar aspirasi yang berkembang lewat rapat dengar pendapat umum yang kami turun maupun yang ada di DPR, maka kami mengusulkan dari semua fraksi mengusulkan revisi harus lebih dari itu untuk mengakomodir keinginan masyarakat," kata Komarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu.

(dhf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK