Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.
Dalam Seruan tersebut, Anies meminta warga Jakarta melaksanakan salat Iduladha 1442 H di rumah masing-masing.
Lihat Juga : |
Hal ini berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19; serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," dikutip dari Seruan, Jumat (16/7).
Anies juga meminta warga untuk tidak takbir keliling dan melaksanakan takbir di rumah masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Anies meminta disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut antara lain penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).
"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," tulis poin terakhir Seruan.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan awal Zulhijah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021. Sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
(yoa/pmg)