Penyekatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat tak dilakukan secara ketat sesuai aturan yang berlaku. Masih banyak pengendara secara bebas melintasi titik penyekatan, Jumat (16/7).
Setelah pukul 10.00 WIB, para pengendara masih bisa melintas di titik penyekatan Jalan Pangeran Antasari-TB Simatupang Jakarta Selatan. Begitu pula di Jalan Raya Bogor, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Padahal, titik penyekatan tersebut harus ditutup total di atas pukul 10.00 WIB saat PPKM Darurat. Sesuai aturan, aparat hanya boleh mengizinkan tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat melintas di atas jam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com di Jalan Pangeran Antasari-TB Simatupang sekitar pukul 12.49-13.45 WIB, petugas justru memperbolehkan semua kendaraan melewati titik penyekatan. Penyekat berupa barrier berwarna oranye dibuka sebagian oleh petugas.
Tak ada pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) bagi pengendara. Padahal, polisi dan Satpol PP masih berjaga di sekitar lokasi. Arus lalu lintas pun terpantau lancar di ruas jalan tersebut.
Beranjak ke titik penyekatan di Jalan Raya Bogor, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pantauan pada pukul 14.10-14.40 WIB petugas masih memperbolehkan pengendara yang memiliki SRTP untuk melintas titik penyekatan.
Petugas memeriksa SRTP pengendara yang hendak melalui titik tersebut. Arus lalu lintas pun lancar dan tak tersendat.
Salah satu petugas di lokasi mengklaim mereka yang diizinkan melintas hanyalah tenaga kesehatan.
Namun pada kenyataannya, sejumlah pengendara ojek online yang memperlihatkan SRTP kepada petugas juga diperkenankan melewati titik penyekatan. Hanya saja, kendaraan yang tak memiliki SRTP justru diimbau untuk putar balik oleh petugas.
Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menduga penyekatan yang berjalan longgar di lapangan bisa terjadi karena diskresi petugas.
"Mungkin diskresi petugas, melihat antrean yang panjang," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com.
Kepolisian sebelumnya mengimbau kepada para pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk berangkat kerja pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Di atas jam itu, Polri nanya mengizinkan tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas.
"Pukul 10.00 sampai 22.00 kita tutup, hanya nakes, dokter, perawat, darurat berarti termasuk TNI-Polri yang bisa melintas. Di luar itu kami tidak layani, karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk kerja," ujar Sambodo, Rabu (14/7).
![]() |