Polisi Masih Cek Kehamilan Wanita Korban Pemukulan Satpol PP

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jul 2021 16:57 WIB
Polres Gowa masih menunggu laporan pemeriksaan dokter terkait kehamilan pemilik warkop yang dipukul Satpol PP. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan dari dokter terkait kebenaran kehamilan istri pemilik warung kopi Nur Halim, Amriana alias Riyana Kasturi. Pasangan suami istri pemilik warung kopi itu diduga dipukul anggota Satpol PP Kabupaten Gowa saat penertiban PPKM.

"Terkait kehamilan korban belum ada keterangan dari dokter dan hal ini tidak masuk dalam materi pemeriksaan," kata Tri, Sabtu (17/7).

Tri mengatakan dari informasi yang tersebar di media sosial, Amriana sedang hamil delapan bulan. Pihaknya tak mau percaya begitu saja. Ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter.

"Informasi yang beredar memang dia sedang hamil, tapi untuk memastikannya itu, kita masih menunggu informasi dari kedokteran, apakah yang bersangkutan hamil atau tidak," jelasnya.

Amriana alias Riyana Kasturi mengklaim kondisi kehamilannya sulit dijelaskan dengan logika manusia. Bahkan, dokter kandungan yang memeriksa dirinya tak menemukan janinnya.

"Saya kalau ke dokter tidak bisa, tidak nampak (janin)," kata Amriana, Jumat (16/7).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Arifuddin Saeni membantah Amriana tengah hamil delapan bulan. Menurutnya, korban telah diperiksa dokter, dan dinyatakan tak hamil.

"Ketika ingin di USG yang bersangkutan tidak mau. Inikan membangun opini bahwa Satpol PP memukul orang hamil. Padahal tidak hamil. Ini hasil tes planologi perempuan itu tidak menunjukkan gejala hamil," kata Arifuddin, Kamis (15/7).

Meskipun demikian, kasus dugaan pemukulan tersebut tetap diusut kepolisian. Polres Gowa telah menetapkan Mardhani Hamdan sebagai tersangka. Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Sekda Gowa Ditegur

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo menegur Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina terkait aksi anggota Satpol PP yang diduga memukul pemilik warung kopi.

"PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa," kata Adan, Sabtu (17/7).

Adnan menyebut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gowa terkait dugaan pemukulan oleh Sekretaris Satpol PP telah diterimanya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujarnya.

Adnan mengatakan keputusan ini dilakukan agar Mardani dapat fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

"Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS," katanya.

Berdasarkan aturan, kata Adnan, pemerintah kabupaten akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

(mir/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK