Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antarkota yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021.
"Dalam tiga hari kemarin kami melaksanakan operasi khusus di sela-sela kegiatan penyekatan, kami mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (17/7).
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 17 JULI Rangkuman Covid: Evaluasi PPKM, Jokowi Minta Aparat Tak Kasar |
Sambodo mengatakan selama PPKM Darurat, syarat perjalanan transportasi darat menggunakan bus telah diatur oleh pemerintah. Syarat tersebut, mulai dari surat keterangan bebas Covid-19 baik antigen, PCR, hingga kartu vaksinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta, kata Sambodo, ada 3 terminal yang ditetapkan untuk melakukan pengecekan syarat-syarat tersebut, yakni Terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.
Namun, Sambodo mengatakan untuk menghindari pengecekan bus-bus tersebut berangkat dari terminal bayangan.
"Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM Darurat," ujarnya.
Dari sisi lalu lintas, Sambodo mengatakan puluhan bus itu melanggar ketentuan lantaran setiap bus sudah ditentukan trayek dari suatu terminal ke terminal lainnya.
"Kepada 36 tersebut kita tilang dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas, walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas, tapi juga pelanggaran prokes," katanya.
Sebelumnya, Polri telah menambah titik penyekatan PPKM Darurat dari Lampung sampai Bali menjadi 1.038 titik.
Rinciannya 86 lokasi penyekatan tersebar di jalan tol yang berada di wilayah Jawa hingga Bali, tujuh lokasi penyekatan di pelabuhan, dan 945 lokasi penyekatan di jalan nontol.
Pemerintah berencana memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang sudah berjalan sejak 3 Juli lalu. Keputusan perpanjangan PPKM Darurat akan dilakukan pada 2 sampai 3 hari ke depan. Saat ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi.
(yoa/fra)