Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti untuk menyelidiki dugaan vaksinasi palsu yang videonya menjadi viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan barang bukti yang diamankan pihaknya adalah jarum suntik hingga tablet penampung vaksin Covid-19 atau vial.
"Dari barang bukti yang sudah kami amankan spuit dan juga vial dalam kondisi kosong, yang mengindikasikan bahwa penyuntikan memang telah dilaksanakan," kata Ageng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada indikasi itu, Ageng mengatakan belum bisa mengambil kesimpulan terhadap peristiwa itu. Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil uji sampel darah.
"Kami masih menunggu karena harus dilakukan tes bertahap dan berulang ulang. Dari 0 minggu pascavaksin pertama, 2 minggu pascavaksin pertama, 4 minggu pascavaksin pertama dan 2 minggu setelah vaksin ke-2," katanya.
Selain itu, Ageng mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan vaksin bodong. Piihaknya juga turut meminta pendapat dari para ahli.
"Adapun nanti konklusi terakhir adalah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel darah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, seorang vaksinator diduga tak memasukkan vaksin ke penerima.
Petugas hanya menyuntikkan jarum suntik ke bagian lengan penerima dan isi vaksin tak ditekan saat jarum disuntik ke lengan penerima.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengklaim bahwa proses vaksinasi yang dilakukan tenaga kesehatan Puskesmas sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, pihak Puskesmas memastikan tak ada bekas sisa vaksin yang diduga tidak disuntikkan tersebut.
"Sekarang kalau di Puskesmas sudah sesuai SOP. Saat ini kami masih penyelidikan oleh Polres," ujar Fitra.