Anies Minta Masyarakat Tak Datangi Pemotongan Hewan Kurban

CNN Indonesia
Minggu, 18 Jul 2021 14:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak mendatangi lokasi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha demi cegah kerumunan.
Anies Baswedan mengimbau masyarakat tak datangi tempat pemotongan hewan kurban. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta masyarakat tidak mendatangi lokasi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha, Selasa (20/7), selama PPKM Darurat. Anies menegaskan, panitia akan mengirimkan langsung daging kurban ke rumah penerima.

Ia mengatakan, anjuran ini untuk menghindari kerumunan warga saat pemotongan hewan kurban. Oleh sebab itu, untuk proses pemotongan hanya dilakukan oleh panitia.

"Kami mengimbau untuk tidak mendatangi tempat-tempat pemotongan, dikerjakan oleh panitia saja, dan dibagikan oleh panitia langsung ke rumah penerima, sehingga tidak perlu ada yang antri untuk mengambil daging hewan kurban," ungkap Anies dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anies, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah/2021 Masehi di Wilayah PPKM Darurat.
Oleh sebab itu, Anies juga mendorong agar warga tetap melaksanakan Salat Iduladha maupun takbiran di rumah.

"Kita mengimbau seluruh penyelenggara untuk mengadakan salat Iduladha di rumah masing-masing, sebagaimana kita pernah melakukannya tahun lalu, dengan itu Insya Allah semua terlindungi," tegasnya.

Anies sebelumnya juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

Dalam Seruan tersebut, Anies meminta warga Jakarta melaksanakan salat Iduladha 1442 H di rumah masing-masing.

Hal ini berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19; serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

(dmi/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER