Kemhan Buka Suara soal Gugatan Kaveling TNI AL Pangkalan Jati

CNN Indonesia
Minggu, 18 Jul 2021 18:16 WIB
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan siap menghadapi gugatan kaveling TNI AL Pangkalan Jati, Cinere, yang diajukan warga ke PTUN.
Ilustrasi. Kemmhan merespons gugatan kaveling TNI AL Pangkalan Jati yang diajukan warga ke PTUN. ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pertahanan buka suara terkait gugatan kaveling TNI AL Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat yang diajukan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kemhan beranggapan bahwa kewenangan pemindahtanganan kaveling TNI AL Pangkalan Jati yang digugat sepenuhnya berada pada Menteri Keuangan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemhan menyatakan bahwa Menteri Pertahanan merupakan pengguna barang milik negara (BMN), sedangkan Menkeu merupakan pengelola BMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pengelolaan BMN, kewenangan keputusan pemindahtanganan BMN berada pada pengelola barang. Pengguna barang/kuasa pengguna barang hanya berwenang mengusulkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan," tulis Kemhan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7).

Dalam hal ini, Kementerian merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

Selaku pengguna barang, Menhan berkewajiban mengamankan aset tanah secara fisik, administrasi, atau pun hukum. Menhan pun menyatakan akan mengikuti prosedur hukum dalam gugatan tersebut.

"Menyikapi gugatan terkait kaveling Pangkalan Jati, Kemhan akan mengikuti prosedur hukum di PTUN," jelasnya.

Kronologi Kepemilikan

Merujuk pada keterangan resmi Kemhan, Kaveling Pangkalan Jati merupakan BMN yang diperoleh melalui pembebasan tanah masyarakat oleh TNI AL pada 1960-1965 menggunakan dana APBN.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) yang menjabat pada 2012 mengajukan permohonan pemindahtanganan hak atas tanah kaveling menjadi milik pribadi. Permohonan itu diajukan melalui surat Nomor: R/249-09/27/71Set tanggal 6 Desember 2012.

"Dengan cara penjualan kepada penghuni atas tanah kaveling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Panglima TNI," tulis Kemhan.

Kemudian, surat tersebut menjadi dasar bagi Panglima TNI mengajukan permohonan lewat Surat Nomor: B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 terkait pemindahtanganan dengan cara penjualan atas tanah kaveling TNI AL di Jakarta dan Surabaya ke Menhan.

Menindaklanjuti hal itu, Menhan mengajukan permohonan pemindahtanganan tanah TNI AL di Pangkalan Jati Jakarta Selatan kepada Menkeu dengan Surat Nomor: B/1847/M/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

"Namun, hingga saat ini tidak ada persetujuan penjualan aset BMN TNI AL di Pangkalan Jati, Jakarta Selatan," tukasnya.

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh perkumpulan warga setempat yang diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi ke PTUN Jakarta.

Prabowo selaku Menhan diguat karena tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kaveling TNI AL di kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok dan Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan sebagaimana ada dalam surat Nomor: B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER