Muhammadiyah menyatakan bahwa upaya mengatasi Covid-19 harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat. Sekretaris Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan, hal yang sama tetap berlaku pada masa Iduladha 1442 H.
Salah satu langkah yang dapat diterapkan masyarakat guna mencegah perluasan penularan Covid-19 adalah dengan tetap tinggal di rumah dan menjalankan protokol kesehatan ketat. Tujuannya, menghindari potensi kerumunan.
"Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan mushola untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah," ujar Abdul Mu'ti pada Senin (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, segala bentuk ibadah, baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah sebaiknya dilaksanakan di rumah saja, tak terkecuali salat Iduladha 1442 H.
"Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat hayya alas salah dengan sallu fr rihalikum atau lainnya, sesuai dengan tuntunan syariat," ungkap Abdul Mu'ti.
Sementara, takbir keliling tidak dianjurkan dan disarankan untuk dilakukan dari rumah saja, seperti juga salat Iduladha di fasilitas umum seperti lapangan atau masjid.
Terkait kurban, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa ada opsi lain untuk berkurban, misalnya dengan konversi berupa dana melalui Lasizmu. Nantinya, kurban disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, misalnya mereka yang berada di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar, atau diolah menjadi makanan kalengan.
"Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis," katanya.
Sebelumnya, merespons situasi pandemi Covid-19 belakangan ini di Indonesia, Muhammadiyah telah menetapkan fatwa terkait pelaksanaan salat Iduladha dan kurban 1442 H. Abdul Mu'ti menekankan, segala usaha mengatasi Covid-19, termasuk vaksinasi menjadi ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan, dan menghilangkan kedaruratan.
(rea)