Masjid Agung dan Masjid Raya Al Mashun, Medan, Sumatera Utara (Sumut), tetap menggelar Salat Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7).
Pelaksanaan Salat Idul Adha di dua masjid ikon ibu kota provinsi Sumut itu dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Medan diketahui menjadi salah satu dari 15 daerah di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat untuk menekan penularan virus corona (Covid-19).
Wakil Sekretaris Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Agung Medan, Abdullah Matondang mengatakan imam saat Salat Idul Adha yakni Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat Obatan dan Kosmetik MUI Sumut, Basaruddin. Sedangkan khatib yakni Muhammad Syukur Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keputusan rapat pengurus Jumat kemarin Salat Idul Adha tetap digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Jemaah Wajib memakai masker, bawa sejadah sendiri. Selain itu ada jarak antar saf," kata Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/7).
"Jumlah jemaah enggak mungkin kita batasi. Hanya saja sebagai perbandingan waktu Idul Fitri kemaren bisa dikatakan jemaah hanya separuh dari ruangan masjid. Jadi di dalam enggak penuh, enggak sampai meluber ke halaman. Jemaah yang salat di Masjid Agung juga sangat berkurang misalnya waktu Salat Jumat," kata Abdullah.
Meskipun demikian, ia mengatakan penyembelihan hewan kurban di masjid tersebut ditiadakan tahun ini. Pertimbangannya karena gedung mesjid masih direnovasi dan untuk mencegah kerumunan.
Terpisah, pengurus Masjid Raya Al Mashun Medan, M Hamdan menyebutkan Salat Idul Adha tetap digelar dengan menerapkan prokes. Khatib dalam pelaksanaan Salat Idul Adha yakni Syafrizal dan Imam salat ialah Zaini Hafiz.
"Jemaah yang datang akan diperiksa suhu tubuhnya, wajib membawa sajadah dan memakai masker. Untuk gerbang masuk, ada dua titik yang kita buat yakni gerbang utama untuk wanita dan gerbang sebelah timur untuk laki-laki. Kita juga memasang spanduk berisi imbauan agar jemaah jalankan prokes," ucapnya.
Hamdan mengatakan tidak ada pembatasan jemaah yang ingin Salat Idul Adha. Jika ruangan dan halaman mesjid sudah penuh, maka pintu gerbang tidak akan dibuka lagi.
"Dengan adanya jaga jarak saat salat, tentu membuat pembatasan jemaah itu sendiri. Sebatas ruangan masjid dan halaman penuh, tak mungkin kita buka lagi," tuturnya.
Pemotongan hewan kurban di halaman masjid, tambahnya, tetap dilaksanakan. Hanya saja pembagian daging kurban akan diantar langsung ke rumah warga.
Diketahui, PPKM Darurat dilaksanakan di Kota Medan mulai 12 Juli - 20 Juli 2021, dan akan diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution telah mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan Salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun di lapangan.
"Saya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan saat Idul Adha melainkan salat di rumah masing-masing," kata Bobby, Senin (12/7).
Sebelumnya Menteri Agama RI (Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan tak boleh ada pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid atau lapangan tahun ini. Sebab, Indonesia tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dan sedang dalam masa PPKM Darurat.
Peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu, sebagaimana bunyi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.
(fnr/kid)