Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilonggarkan hanya jika kasus Covid-19 turun.
"PPKM Darurat baru akan dilonggarkan bertahap apabila tren kasus Covid-19 menurun," tulis Jokowi lewat akun Twitter @jokowi, Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyertakan gambar upaya-upaya perlawanan pandemi Covid-19 dalam cuitan tersebut. Ada gambar vaksinasi, orang memakai masker dan mencuci tangan, tenaga kesehatan, hingga perawatan pasien Covid-19.
Lihat Juga : |
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta semua pihak berperan dalam pembatasan kali ini. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Saya minta kita semua bekerja sama dan bahu-membahu melaksanakan PPKM ini, agar kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga berkurang," ucapnya.
PPKM Darurat seharusnya berakhir kemarin, Selasa (20/7). Namun pemerintah melakukan perpanjangan hingga 25 Juli. Presiden Jokowi menyebut pemerintah akan melakukan pelonggaran bertahap jika kasus menurun dalam lima hari ke depan.
Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Namun, tak ada lagi nama PPKM Darurat.
Pemerintah menggunakan nama PPKM Level 4 untuk pembatasan di 124 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Pembatasan serupa juga berlaku di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Untuk daerah lainnya, pemerintah menerapkan PPKM Mikro.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
(dhf/gil)