UPDATE CORONA 21 JULI

Positif Covid Bertambah 33.772 Kasus, Kematian Rekor 1.383

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 17:38 WIB
Kasus positif covid di Indonesia terus melonjak dengan rekor kematian. (:ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 33.772 pada hari ini, Rabu (21/7). Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 mencapai 2.983.830.

Sementara pasien positif yang sembuh bertambah 32.887 orang, sehingga total pasien yang dinyatakan pulih mencapai 2.356.553.

Kemudian pasien yang meninggal dunia bertambah 1.383, sekaligus rekor tertinggi sejak pandemi. Dengan demikian, total kasus kematian Covid-19 tembus 77.583 orang.

Untuk kasus aktif atau pasien yang masih dalam perawatan dan isolasi mandiri hingga hari ini mencapai 549.694 orang atau bertambah 498 dari kemarin.

Sedangkan total kasus suspek Covid-19 sebesar 271.662 orang. Sementara spesimen yang diperiksa pada hari ini mencapai 155.330 sampel.

Beberapa pekan terakhir, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami lonjakan dengan sejumlah rekor baru.

Tambahan kasus baru bahkan telah di atas 50 ribu, dengan angka tertinggi Kamis (15/7) mencapai 56.757 kasus. Selain itu, kasus kematian juga sempat mencatat rekor baru pada Senin (19/7) dengan tambahan 1.338.

Pemerintah diketahui memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Namun kini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat melainkan diganti dengan PPKM Level 4.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi tersebut, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Presiden Joko Widodo menyatakan pembukaan akan dilakukan bertahap mulai 26 Juli apabila terjadi penurunan kasus.

Sejumlah relaksasi dunia usaha pun dilakukan di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka setiap hari sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Dia juga menuturkan pasar tradisional selain yang menjual sembako diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung serupa dan juga prokes ketat sesuai dengan pengaturan pemerintah daerah masing-masing.

Jokowi kemudian memaparkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, kapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

(tim/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK