Lima Hari PPKM Level 4, Pertaruhan Pemerintah Akhiri Pandemi
CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 09:52 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Petugas TNI dan Polri berjaga di titik penyekatan PPKM tambahan Underpass Mampang, Jakarta Selatan. Kamis (15/7/2021). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
PPKM level 4 ini akan berlaku 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021. Pemerintah akan mengoptimalkan seluruh kekuatan dalam lima hari ke depan untuk menurunkan laju penurunan kasus Covid-19. Lima hari ke depan menjadi pertaruhan pemerintah untuk menurunkan covid-19.
Menurut Jokowi, bila kasus mengalami penurunan, tanggal 26 Juli 2021, PPKM level 4 akan dilonggarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.
Namun, Langkah pemerintah menerapkan PPKM level 4, menurut Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra tidak akan membuahkan hasil maksimal.
Hermawan menyebut lima hari merupakan waktu yang singkat untuk menurunkan kasus covid-19 di Indonesia. Menurutnya, saat ini saja, jumlah kasus aktifCovid-19 masih tinggi.
"Saya rasa enggak signifikan ya. Malah kalau kita lihat kasus aktif sekarang 550 ribu lebih, 260 ribu di antaranya suspek.Positivity rate kita masih cukup tinggi. Kalau dalam kalkulasi statistik tidak mungkin ada penurunan signifikan dalam 5 hari ke depan," ucap Hermawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/7) malam.
Pada Senin (19/7), kasus positif covid-19 mencapai 34.257 orang. Kemudian pada hari ini, Selasa (20/7), yang juga bertepatan dengan Hari Raya Idul adha angka tersebut bertambah lagi di kisaran 30 ribuan yakni 38.325 kasus baru.
Hingga Selasa (20/7), tambahan 38 ribu lebih kasus baru itu menyebabkan total akumulatif kasus covid di Indonesia sejak 2 Maret 2020 menjadi 2.950.058 orang.
Hermawan bahkan mengatakan PPKMdarurat yang sudah berlangsung selama dua pekan kemarin juga belum menunjukkan hasil yang signifikan. Meski ada penurunan kasus harian pada Sabtu, Minggu, dan Senin lalu.Ia menilai, itu disebabkan karena jumlah tes yang rendah.
"Target minimal 400 ribu hingga 500 ribu spesimen itu belum tercapai hingga saat ini. Padahal seharusnya sudah minimal 1 juta specimens rate per hari ya," ucap dia.
Dengan rendahnya jumlah tes, ia juga menilai, penurunan kasus yang tercatat pada data Satuan Tugas (Satgas) covid-19 tidak tidak mengindikasikan pagebluk di Indonesia terkendali.
"Memang kalau kita sebut terkendali itu beda dengan penurunan. Kalau penurunan hanya sedikit tidak signifikan kan semuanya belum tentu terkendali kan? Pemerintah sendiri belum menjamin testing secara konsisten. Ini testing masih lemah sekali. jadi sangat sumir kalau kita bicara tentang PPKM bisa menurunkan kasus," jelas dia.
Hermawan mengatakan penerapan PPKM level 4 selama lima hari tidak akan membuahkan hasil. Apa lagi, jika perpanjangan ini dijadikan acuan untuk menilai kondisi terkendali atau tidak. Ia menyebut minimal PPKM darurat diperpanjang sampai akhir Juli.
"Harusnya sampai akhir Juli ya, sampai tanggal 30, mestinya ya. Paling tidak ya untuk betul-betul mendapatkan efek optimal darippkm. Kalau lima hari, rasa-rasanya sangat nanggung, kecuali pemerintah butuh waktu untuk mengevaluasi lebih lanjut," ucap dia.
Dilihat dari perkembangan kasus covid-19 selama 16 hari PPKM Darurat dengan dibandingkan pada 16 hari sebelumnya, terlihat perbedaan kasus hingga mencapai dua kali lipat. Pada kasus konfirmasi positif covid-19 misalnya, pada periode 17 Juni-2 Juli jumlah kumulatif penambahan kasus positif covid-19 di Indonesia mencapai 291.286. Kemudian pada periode 3-18 Juli jumlah kasus positif covid-19 melonjak 2,2 kali lipat hingga 648.538 kasus.
Selanjutnya untuk kasus kematian covid-19, dalam kurun 17 Juni-2 Juli sebanyak 6.058 warga meninggal dunia, sementara pada periode 16 hariPPKMDarurat tercatat kasus naik 2,3 kali lipat menjadi 14.048 orang yang meninggal dunia.
Adapun perkembangan selanjutnya, jumlah positivity rate alias rasio kasus warga terpapar virus corona harian juga mengalami peningkatan. Apabila dalam periode 17 Juni-2 Juli jumlahnya rata-rata di 21,56 persen. Maka pada 16 hari selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali, positivity rate naik menjadi 28,6 persen.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Sehingga, apabila positivity ratesuatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut memburuk sehingga perlu ditingkatkan kapasitas pemeriksaan Covid-nya.
Melihat kondisi itu, Hermawan menilai pemerintah memang seharusnya mau tidak mau harus memperpanjang PPKMDarurat atau bahkan memilih untuk menyiapkan skenario kedua, yakni karantina wilayah alias lockdown.
Hermawan menyebut lonjakan kasus Covid-19 di nusantara yang tak kunjung menunjukkan penurunan kasus selama 16 hari pelaksanaan PPKMDarurat Jawa-Bali dan 4 hariPPKMDarurat luar Jawa-Bali ini menjadi bukti bahwa pengetatan mobilitas warga perlu dipertegas.
Ia memahami, memang hasil dari upaya pembatasan mobilitas warga akan terlihat pada 1-2 pekan pasca pemberlakuan, dalam hal ini maka hasil dari PPKM Darurat akan terlihat di akhir Juli. Namun, bukan menjamin 100 persen bahwa PPKMDarurat bakal berhasil menekan kasus secara signifikan.
Hermawan menilai alasan IAKMI mendorong pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat atau lebih berani dengan mengambil kebijakan lockdown lantaran BOR rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Jawa-Bali maupun luar dua pulau itu masih belum mengalami penurunan.
Pun dibuktikan dengan masih tingginya jumlah kasus aktif yang menunjukkan bahwa angka kesakitan warga masih tinggi.
Ia juga menyebutkan selama PPKM Darurat ini angka kematian warga akibat Covid-19 meroket hingga melebihi 1.000 kasus per hari, apalagi banyak dilaporkan warga yang meninggal sebelum sempat mendapat perawatan di rumah sakit, bahkan meninggal saat menjalani isoman.
Hermawan mengatakan cerminan itu lantas memperlihatkan bahwa kondisi pandemi virus corona di Indonesia semakin buruk daripada periode sebelum-sebelumnya. Sehingga pembatasan mobilitas warga yang diharapkan menurunkan laju mobilitas dan penularan warga akibat virus bisa benar-benar terwujud.
Hermawan mengatakan kemungkinan terburuk di mana perkembangan kasus covid-19 di Indonesia tidak menunjukkan pelandaian pasca-PPKM Darurat, maka mau tidak mau pemerintah harus berani mengambil keputusan bijak, yakni lockdown.
"Saya beberapa kali menyebutkan, kalau sampai akhir Juli kasus ini tidak mampu dikendalikan, maka sulit mengendalikan Indonesia. Karena laju yang luar biasa dikarenakan varian delta ini," ujar Hermawan.
Lockdown bukanlah barang haram atau selundupan dalam penanganan wabah hingga pandemi diIndonesia. Karantina wilayah itu diatur dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam undang-undang itu diatur bahwa karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit, serta faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Hermawanmenegaskan, seluruh analisis epidemiologi yang dibuat IAKMI telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 terkini. Pun prediksi kegagalan PPKM Darurat, sehingga harus lockdown telah dilihat berdasarkan perkembangan varian-varian baru yang mulai mengintai Indonesia.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan mencatat sejauh ini sudah ada 681 kasus mutasi virus SARS-CoV-2 yang digolongkan sebagai 'Variant of Concern (VoC)' di Indonesia.VoC merupakan varian yang diwaspadai oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), mereka yakni B117 Alfa, B1351 Beta, dan B1617 Delta. Dari temuan itu, varian Delta mendominasi dengan 615 kasus.
Dengan kondisi itu, kata Hermawan, IAKMI telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan lockdown sejak Juni lalu. Dengan lockdown, maka tidak ada lagi subjektivitas warga yang menjalani mobilitas di dalamnya. Artinya, seluruh golongan hampir mendapatkan pembatasan mobilitas dengan porsi sama.
"Masyarakat menyampaikan keresahan karena ini sudah berlarut 16 bulan, semua kebijakan seolah tidak berdampak apapun. Jadi kesulitan ekonomi jalan terus, akhirnya muncul distrust, ketidakpatuhan yang pada akhirnya justru mobilitas jalan terus," jelasnya.
"Lockdown itu pilihan tidak populer, tapi seharusnya tegas untuk semua. Supaya tidak ada subjektivitas, semua orang berlaku yang sama. Lockdown itu efektif memutus rantai covid-19, tapi lockdown selalu dihindari karena memang mahal. Tetapi yang paling penting supaya kita tidak terkatung-katung," tandas Hermawan.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) Pandu Riono juga menilai perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali maupun luar daerah dan mengubahnya menjadi PPKM Level 4 itu merupakan sebuah keharusan yang wajib dilakukan pemerintah.
Pandu mewanti-wanti bahwa penerapan PPKM Darurat harus dilakukan secara menyeluruh tanpa terkecuali. Ia menyebut parameter dan peta-peta zonasi risiko sudah tidak lagi relevan, karena penyebaran penularan yang sudah luas dan terbilang sulit dikontrol saat ini.
"Kalau ada level-level itu, bagaimana cara mengukur? pemerintah bikin kriteria tapi tidak ada yang mengukur, seharusnya perlakuan sama seluruh daerah. Itu hanya akal-akalan saja,monitoringnya tidak benar, evaluasi juga tidak benar, susah banget," jelasnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Pemerintah sebenarnya menerapkan sistem level untuk mengukur situasi pandemi covid-19 di setiap daerah. Sistem ini mulai diberlakukan saat pemerintah menentukan wilayah peserta PPKM Darurat. Sistem ini dipakai dengan merujuk ketentuan-ketentuan dari WHO.
Laju penularan diukur dari jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Dalam hal ini, level 4 menjadi kriteria tertinggi dalam sistem penilaian ini. Daerah dengan status level 4 mencatat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Pandu juga menilai penerapan PPKM Level 4 harus benar-benar melakukan pengetatan pada mobilitas warga, serta menerapkan langkah edukatif dan humanis.
Ia menilai sejatinya kadar penilaian akan kesuksesan dalam menekan mobilitas warga terletak pada kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Dengan melihat gesekan antara warga kelas menengah ke bawah dengan para aparat PPKM Darurat akhir-akhir ini, Pandu menilai bahwa esensi dari upaya edukasi warga soal 3M tak berjalan begitu baik.
"Itu bodohnya kita, ngapain bergerak seperti itu, ada kekerasan, tinggal diedukasi saja. Kalau tidak pakai masker dikasih masker, daripada obat didistribusikan yang itu bahaya," ujarnya.
Ia menekankan bahwa seberapa hebatnya upaya di hilir yang berupa pemenuhan kesediaan faskes tidak akan berhasil, apabila upaya di hilir yang merupakan strategi 3T dan 3M tidak berjalan dengan apik.
"3M jangan dianggap remeh, 3M paling penting dari itu semua, maka vaksin hanya jadi pendukung saja. Jadi kita harus serius di hulu, karena kalau tidak fokus, itu bakal banjir, terus mengalir dan derasnya bukan main," kata Pandu.
Terpisah, pengamat hukum Andri W Kusumah menilai, sebaiknya pemerintah mengganti PPKM Darurat dengan karantina sesuai UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Menurutnya pemerintah terlihat ambigu dengan menerapkan PPKM level 4.
"PPKM sebaiknya diganti dengan karantina, dan jangan ambigu lagi dalam mengambil keputusan, harus jelas dasar pijakan pengambilan keputusannya," katanya.
Pemerintah, kata dia, sebaiknya tegas dalam menentukan prioritas.
"Apakah kesehatan atau ekonomi, akan tetapi, menurut saya harus tetap kesehatan didahulukan, mumpung uang negara masih mampu membiayai," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Dia juga mengingatkan, penerapan PPKM level 4 ini harus diimbangi dengan dukungan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.
"Jangan sampai pemerintah menghindar dari kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak tetap tercukupi pangannya," kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
PPKM level 4 ini akan berlaku 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021. Pemerintah akan mengoptimalkan seluruh kekuatan dalam lima hari ke depan untuk menurunkan laju penurunan kasus Covid-19. Lima hari ke depan menjadi pertaruhan pemerintah untuk menurunkan covid-19.
Menurut Jokowi, bila kasus mengalami penurunan, tanggal 26 Juli 2021, PPKM level 4 akan dilonggarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.
Namun, Langkah pemerintah menerapkan PPKM level 4, menurut Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra tidak akan membuahkan hasil maksimal.
Hermawan menyebut lima hari merupakan waktu yang singkat untuk menurunkan kasus covid-19 di Indonesia. Menurutnya, saat ini saja, jumlah kasus aktifCovid-19 masih tinggi.
"Saya rasa enggak signifikan ya. Malah kalau kita lihat kasus aktif sekarang 550 ribu lebih, 260 ribu di antaranya suspek.Positivity rate kita masih cukup tinggi. Kalau dalam kalkulasi statistik tidak mungkin ada penurunan signifikan dalam 5 hari ke depan," ucap Hermawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/7) malam.
Pada Senin (19/7), kasus positif covid-19 mencapai 34.257 orang. Kemudian pada hari ini, Selasa (20/7), yang juga bertepatan dengan Hari Raya Idul adha angka tersebut bertambah lagi di kisaran 30 ribuan yakni 38.325 kasus baru.
Hingga Selasa (20/7), tambahan 38 ribu lebih kasus baru itu menyebabkan total akumulatif kasus covid di Indonesia sejak 2 Maret 2020 menjadi 2.950.058 orang.
Hermawan bahkan mengatakan PPKMdarurat yang sudah berlangsung selama dua pekan kemarin juga belum menunjukkan hasil yang signifikan. Meski ada penurunan kasus harian pada Sabtu, Minggu, dan Senin lalu.Ia menilai, itu disebabkan karena jumlah tes yang rendah.
"Target minimal 400 ribu hingga 500 ribu spesimen itu belum tercapai hingga saat ini. Padahal seharusnya sudah minimal 1 juta specimens rate per hari ya," ucap dia.
Dengan rendahnya jumlah tes, ia juga menilai, penurunan kasus yang tercatat pada data Satuan Tugas (Satgas) covid-19 tidak tidak mengindikasikan pagebluk di Indonesia terkendali.
"Memang kalau kita sebut terkendali itu beda dengan penurunan. Kalau penurunan hanya sedikit tidak signifikan kan semuanya belum tentu terkendali kan? Pemerintah sendiri belum menjamin testing secara konsisten. Ini testing masih lemah sekali. jadi sangat sumir kalau kita bicara tentang PPKM bisa menurunkan kasus," jelas dia.
Hermawan mengatakan penerapan PPKM level 4 selama lima hari tidak akan membuahkan hasil. Apa lagi, jika perpanjangan ini dijadikan acuan untuk menilai kondisi terkendali atau tidak. Ia menyebut minimal PPKM darurat diperpanjang sampai akhir Juli.
"Harusnya sampai akhir Juli ya, sampai tanggal 30, mestinya ya. Paling tidak ya untuk betul-betul mendapatkan efek optimal darippkm. Kalau lima hari, rasa-rasanya sangat nanggung, kecuali pemerintah butuh waktu untuk mengevaluasi lebih lanjut," ucap dia.
Dilihat dari perkembangan kasus covid-19 selama 16 hari PPKM Darurat dengan dibandingkan pada 16 hari sebelumnya, terlihat perbedaan kasus hingga mencapai dua kali lipat. Pada kasus konfirmasi positif covid-19 misalnya, pada periode 17 Juni-2 Juli jumlah kumulatif penambahan kasus positif covid-19 di Indonesia mencapai 291.286. Kemudian pada periode 3-18 Juli jumlah kasus positif covid-19 melonjak 2,2 kali lipat hingga 648.538 kasus.
Selanjutnya untuk kasus kematian covid-19, dalam kurun 17 Juni-2 Juli sebanyak 6.058 warga meninggal dunia, sementara pada periode 16 hariPPKMDarurat tercatat kasus naik 2,3 kali lipat menjadi 14.048 orang yang meninggal dunia.
Adapun perkembangan selanjutnya, jumlah positivity rate alias rasio kasus warga terpapar virus corona harian juga mengalami peningkatan. Apabila dalam periode 17 Juni-2 Juli jumlahnya rata-rata di 21,56 persen. Maka pada 16 hari selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali, positivity rate naik menjadi 28,6 persen.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Sehingga, apabila positivity ratesuatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut memburuk sehingga perlu ditingkatkan kapasitas pemeriksaan Covid-nya.
Melihat kondisi itu, Hermawan menilai pemerintah memang seharusnya mau tidak mau harus memperpanjang PPKMDarurat atau bahkan memilih untuk menyiapkan skenario kedua, yakni karantina wilayah alias lockdown.
Hermawan menyebut lonjakan kasus Covid-19 di nusantara yang tak kunjung menunjukkan penurunan kasus selama 16 hari pelaksanaan PPKMDarurat Jawa-Bali dan 4 hariPPKMDarurat luar Jawa-Bali ini menjadi bukti bahwa pengetatan mobilitas warga perlu dipertegas.
Ia memahami, memang hasil dari upaya pembatasan mobilitas warga akan terlihat pada 1-2 pekan pasca pemberlakuan, dalam hal ini maka hasil dari PPKM Darurat akan terlihat di akhir Juli. Namun, bukan menjamin 100 persen bahwa PPKMDarurat bakal berhasil menekan kasus secara signifikan.
Hermawan menilai alasan IAKMI mendorong pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat atau lebih berani dengan mengambil kebijakan lockdown lantaran BOR rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Jawa-Bali maupun luar dua pulau itu masih belum mengalami penurunan.
Pun dibuktikan dengan masih tingginya jumlah kasus aktif yang menunjukkan bahwa angka kesakitan warga masih tinggi.
Ia juga menyebutkan selama PPKM Darurat ini angka kematian warga akibat Covid-19 meroket hingga melebihi 1.000 kasus per hari, apalagi banyak dilaporkan warga yang meninggal sebelum sempat mendapat perawatan di rumah sakit, bahkan meninggal saat menjalani isoman.
Hermawan mengatakan cerminan itu lantas memperlihatkan bahwa kondisi pandemi virus corona di Indonesia semakin buruk daripada periode sebelum-sebelumnya. Sehingga pembatasan mobilitas warga yang diharapkan menurunkan laju mobilitas dan penularan warga akibat virus bisa benar-benar terwujud.
Hermawan mengatakan kemungkinan terburuk di mana perkembangan kasus covid-19 di Indonesia tidak menunjukkan pelandaian pasca-PPKM Darurat, maka mau tidak mau pemerintah harus berani mengambil keputusan bijak, yakni lockdown.
"Saya beberapa kali menyebutkan, kalau sampai akhir Juli kasus ini tidak mampu dikendalikan, maka sulit mengendalikan Indonesia. Karena laju yang luar biasa dikarenakan varian delta ini," ujar Hermawan.
Lockdown bukanlah barang haram atau selundupan dalam penanganan wabah hingga pandemi diIndonesia. Karantina wilayah itu diatur dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam undang-undang itu diatur bahwa karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit, serta faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Hermawanmenegaskan, seluruh analisis epidemiologi yang dibuat IAKMI telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 terkini. Pun prediksi kegagalan PPKM Darurat, sehingga harus lockdown telah dilihat berdasarkan perkembangan varian-varian baru yang mulai mengintai Indonesia.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan mencatat sejauh ini sudah ada 681 kasus mutasi virus SARS-CoV-2 yang digolongkan sebagai 'Variant of Concern (VoC)' di Indonesia.VoC merupakan varian yang diwaspadai oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), mereka yakni B117 Alfa, B1351 Beta, dan B1617 Delta. Dari temuan itu, varian Delta mendominasi dengan 615 kasus.
Dengan kondisi itu, kata Hermawan, IAKMI telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan lockdown sejak Juni lalu. Dengan lockdown, maka tidak ada lagi subjektivitas warga yang menjalani mobilitas di dalamnya. Artinya, seluruh golongan hampir mendapatkan pembatasan mobilitas dengan porsi sama.
"Masyarakat menyampaikan keresahan karena ini sudah berlarut 16 bulan, semua kebijakan seolah tidak berdampak apapun. Jadi kesulitan ekonomi jalan terus, akhirnya muncul distrust, ketidakpatuhan yang pada akhirnya justru mobilitas jalan terus," jelasnya.
"Lockdown itu pilihan tidak populer, tapi seharusnya tegas untuk semua. Supaya tidak ada subjektivitas, semua orang berlaku yang sama. Lockdown itu efektif memutus rantai covid-19, tapi lockdown selalu dihindari karena memang mahal. Tetapi yang paling penting supaya kita tidak terkatung-katung," tandas Hermawan.
Petugas kepolisian membuat jalur khusus tenaga kesehatan (Nakes) dan darurat di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada pelaksanaan PPKM Darurat. (CNNIndonesia/Syakirun Niam)
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) Pandu Riono juga menilai perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali maupun luar daerah dan mengubahnya menjadi PPKM Level 4 itu merupakan sebuah keharusan yang wajib dilakukan pemerintah.
Pandu mewanti-wanti bahwa penerapan PPKM Darurat harus dilakukan secara menyeluruh tanpa terkecuali. Ia menyebut parameter dan peta-peta zonasi risiko sudah tidak lagi relevan, karena penyebaran penularan yang sudah luas dan terbilang sulit dikontrol saat ini.
"Kalau ada level-level itu, bagaimana cara mengukur? pemerintah bikin kriteria tapi tidak ada yang mengukur, seharusnya perlakuan sama seluruh daerah. Itu hanya akal-akalan saja,monitoringnya tidak benar, evaluasi juga tidak benar, susah banget," jelasnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Pemerintah sebenarnya menerapkan sistem level untuk mengukur situasi pandemi covid-19 di setiap daerah. Sistem ini mulai diberlakukan saat pemerintah menentukan wilayah peserta PPKM Darurat. Sistem ini dipakai dengan merujuk ketentuan-ketentuan dari WHO.
Laju penularan diukur dari jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Dalam hal ini, level 4 menjadi kriteria tertinggi dalam sistem penilaian ini. Daerah dengan status level 4 mencatat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Pandu juga menilai penerapan PPKM Level 4 harus benar-benar melakukan pengetatan pada mobilitas warga, serta menerapkan langkah edukatif dan humanis.
Ia menilai sejatinya kadar penilaian akan kesuksesan dalam menekan mobilitas warga terletak pada kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Dengan melihat gesekan antara warga kelas menengah ke bawah dengan para aparat PPKM Darurat akhir-akhir ini, Pandu menilai bahwa esensi dari upaya edukasi warga soal 3M tak berjalan begitu baik.
"Itu bodohnya kita, ngapain bergerak seperti itu, ada kekerasan, tinggal diedukasi saja. Kalau tidak pakai masker dikasih masker, daripada obat didistribusikan yang itu bahaya," ujarnya.
Ia menekankan bahwa seberapa hebatnya upaya di hilir yang berupa pemenuhan kesediaan faskes tidak akan berhasil, apabila upaya di hilir yang merupakan strategi 3T dan 3M tidak berjalan dengan apik.
"3M jangan dianggap remeh, 3M paling penting dari itu semua, maka vaksin hanya jadi pendukung saja. Jadi kita harus serius di hulu, karena kalau tidak fokus, itu bakal banjir, terus mengalir dan derasnya bukan main," kata Pandu.
Terpisah, pengamat hukum Andri W Kusumah menilai, sebaiknya pemerintah mengganti PPKM Darurat dengan karantina sesuai UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Menurutnya pemerintah terlihat ambigu dengan menerapkan PPKM level 4.
"PPKM sebaiknya diganti dengan karantina, dan jangan ambigu lagi dalam mengambil keputusan, harus jelas dasar pijakan pengambilan keputusannya," katanya.
Pemerintah, kata dia, sebaiknya tegas dalam menentukan prioritas.
"Apakah kesehatan atau ekonomi, akan tetapi, menurut saya harus tetap kesehatan didahulukan, mumpung uang negara masih mampu membiayai," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Dia juga mengingatkan, penerapan PPKM level 4 ini harus diimbangi dengan dukungan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.
"Jangan sampai pemerintah menghindar dari kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak tetap tercukupi pangannya," kata dia.