Ombudsman Sebut Nihil Aturan Picu Malaadministrasi TWK KPK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 14:09 WIB
Ilustrasi Ombudsman RI. (Foto: CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menyebut malaadministrasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah akibat ketiadaan aturan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Sudah sangat jelas kita tunjukkan ada inkompetensi yang dilakukan BKN, ternyata BKN selama ini regulasi yang berkaitan dengan peralihan pegawai bukan ASN menjadi ASN itu belum ada regulasi," kata dia, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).

Tak hanya aturan, BKN juga tak memiliki tolok ukur pasti dalam penilaian TWK peralihan status pegawai biasa menjadi ASN.

Meski demikian, kata Najih, BKN malah menggandeng lembaga lain, yakni TNI Angkatan Darat, dan menggunakan aturan lembaga tersebut di TWK KPK.

"Dia lakukan asesemen itu dengan menggandeng asesor lembaga lain yang tentu tak ada dasar regulasi dalam konteks peralihan tadi. Sementara yang digunakan sebagai dasar hukum peralihan ini malah dasar hukum yang dipakai TNI," kata dia.

Senada, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan polemik TWK KPK disebabkan oleh ketiadaan mekanisme atau aturan baku terkait alih status pegawai.

"Kita tidak punya mekanisme yang namanya peralihan. Yang ada itu mekanisme seleksi CPNS ke PNS atau dari orang yang belum PNS menjadi PNS. Tapi itu mekanisme seleksi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 [tentang ASN]," kata dia.

Tentunya, kata dia, mekanisme seleksi tersebut tidak bisa dipergunakan dalam status alih pegawai komisi antirasuah.

Apalagi, dalam alih status pegawai KPK ini, mereka memang bukan menjalankan seleksi tetapi hanya dikonversi dari yang tadinya berstatus independen menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"[TWK] ini bukan seleksi, tapi konversi. Ini bukan rekrutmen tapi peralihan," ujar Robert.

Oleh karena itu kata Robert, pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN, harus segera membentuk regulasi terkait alih status pegawai ini.

Infografis Jejak Pelemahan KPK Era Jokowi. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Hal ini kata dia, penting dilakukan mengingat masih banyak lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki pegawai dan aturan kepegawaian sendiri.

"Kemenpan RB dan BKN menyiapkan satu peta jalan terkait manajemen kepegawaian ke depan terkait peralihan, terkait konversi, bukan yang seleksi, bukan rekrutmen, kalau itu sudah ada di UU ASN maupun PP terkait manajemen PNS maupun P3K," kata Robert.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui bahwa TWK tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Meski begitu, ia yakin tes itu tetap sah.

"Memang kalau dipertanyakan TWK tidak pernah diatur di UU, tidak pernah diatur UU, tapi untuk memenuhi syarat itu bagaimana? Anda mau masuk karyawan di sebuah media, minta berapa, TOEFL-nya 500, apa dokumennya? Bisa dilakukan asesmen sendiri, bisa TOEFL, itu contoh bagaimana ada TWK," dalihnya, Kamis (27/5).

"Bahwa TWK adalah sah dan legal sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa pegawai KPK ketika alih status itu memiliki landasan hukum," lanjut dia.

(tst/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK