Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, pemerintah perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) sebelum memunculkan banyak masalah.
"Sebaiknya pemerintah mencabut peraturan pemerintah yang membolehkan rektor menjabat rangkap. Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurahkan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Jamiluddin mengatakan, PP Statuta UI yang baru sarat masalah karena seyogyanya rektor tidak memiliki jabatan di perusahaan agar perannya memimpin perguruan tinggi lebih maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, sambung dia, beberapa waktu belakangan peringkat UI di dunia internasional mulai tertinggal. Ia khawatir prestasi kampus tersebut makin mundur jika rektornya tidak fokus bekerja sebagai pemimpin perguruan tinggi.
Jamiluddin juga khawatir aturan pemberian izin rangkap jabatan untuk rektor UI bakal memecah internal kampus. Dengan begini, kata dia, bisa saja pendidik di kampus jadi lebih semangat meniti karier di luar lingkup akademik.
"Paling berbahaya bila hal itu menjalar pada dosen-dosen UI. Mereka bisa saja berubah haluan dari sebelumnya konsen di jalur jabatan fungsional beralih mencari proyek di luar," tuturnya.
Kalau hal tersebut terjadi, ia mengatakan kegiatan akademik di UI akan terganggu. Hal ini kemudian dapat berimbas pada semakin merosotnya peringkat UI di dunia internasional.
Sebelumnya pemerintah mengubah Statuta UI yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2013. Dalam Statuta UI yang baru, terdapat perubahan terkait aturan larangan rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan. Salah satu jabatan yang dilarang adalah direksi pada BUMN/daerah maupun swasta.
Aturan itu berbeda dengan Statuta UI yang sebelumnya, dimana salah satu jabatan yang dilarang adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta.
Aturan yang lama tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya. Sementara aturan baru merinci larangan rangkap jabatan hanya untuk posisi direksi. Saat ini, status Rektor UI Ari Kuncoro menjabat wakil komisaris utama di bank BUMN.
Ari belum berkomentar terkait hal tersebut. Konfirmasi juga sudah disampaikan kepada Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia namun belum mendapat jawaban.
(fey/psp)