Jaringan Pemantau Cemas Revisi Statuta UI Diikuti Kampus Lain

fey | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 15:44 WIB
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji menilai revisi Statuta UI bisa menginspirasi kasus-kasus di kampus lain untuk melakukan hal yang sama seperti dilakukan UI.
Universitas Indonesia. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwars)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI bakal mendorong rektor di kampus lainnya merangkap jabatan seperti yang dilakukan Rektor UI Ari Kuncoro.

Diketahui, selain menjabat rektor, Ari juga menjabat sebagai wakil komisaris utama bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menurut saya ini bahaya, karena bisa menginspirasi kasus-kasus di kampus lain untuk melakukan hal yang sama seperti dilakukan UI," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ubaid mengatakan situasi ini sangat memungkinkan terlebih karena UI merupakan salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Indonesia. Artinya, secara tidak langung UI menjadi panutan kampus-kampus lain. Jika banyak rektor kampus kemudian rangkap jabatan seperti di UI, Ubaid khawatir hal ini bisa berdampak buruk bagi lingkup pendidikan tinggi.

"Ini nanti ada terjadi conflict of interest, yang dirugikan pasti kampus," tuturnya.

Ubaid pun menduga di kemudian hari, statuta kampus lain akan dengan mudah diubah ketika ada kasus rangkap jabatan pada pimpinan perguruan tinggi yang bertabrakan dengan aturan perundang-undangan. Insiden ini, sambung Ubaid, seolah menguatkan kekhawatiran publik terkait upaya komersialisasi pendidikan di bawah kepemimpinan saat ini.

Ia menjelaskan dugaan ini sudah muncul sejak Undang-undang (UU) Cipta Kerja sempat mengatur klaster pendidikan dan menuai banyak kritik dari pemerhati dan organisasi masyarakat. Kemudian ketika Kampus Merdeka besutan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendorong terbentuk lebih banyak PTN Berbadan Hukum (BH), Ubaid mengaku semakin curiga.

"Menurut saya, ini kok linier dengan apa yang dikhawatirkan publik soal komersialisasi perguruan tinggi," katanya.

Menurut Ubaid, mengizinkan rangkap jabatan pimpinan kampus demi mendorong semangat Kampus Merdeka merupakan pendekatan yang salah kaprah.

Sebagai informasi, melalui Kampus Merdeka Nadiem ingin menciptakan hubungan erat antara kampus dan industri. Dalam beberapa kesempatan ia sendiri sering mendorong mahasiswa atau dosen mencari pengalaman baru di industri. Namun menurut Ubaid, hubungan erat itu tidak seharusnya diciptakan melalui pemberian jabatan kepada pimpinan perguruan tinggi.

Pemerintah mengubah Statuta UI yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2013. Perubahan tersebut terjadi tak lama setelah isu rangkap jabatan Ari Kuncoro ramai di publik. Dalam Statuta UI yang baru, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang menjabat direksi pada BUMN/daerah maupun swasta.

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana salah satu jabatan yang dilarang adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. Aturan tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.

Ari belum berkomentar terkait hal tersebut. Konfirmasi juga sudah disampaikan kepada Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia namun belum mendapat jawaban.

(ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER