Pemerintah Kota Padang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini, Rabu (21/7) hingga 25 Juli mendatang. Kota Padang merupakan salah satu wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk asesmen PPKM Level 4.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 yang dikeluarkan Selasa (20/7).
Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Barlius mengatakan pelaksanaan PPKM Level 4 ini juga sesuai dengan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengikuti instruksi itu langsung dari Kemendagri, cuma di Kota Padang PPKM Level 4 itu bernama PPKM Diperketat," kata Barlius kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/7).
Barlius mengatakan selama pelaksanaan PPKM Diperketat ini, rumah makan, restoran, mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas.
"Sebelumnya rumah makan itu kan ditutup, namun sekarang dibuka hingga pukul sembilan malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ujarnya.
Barlius menyebut kegiatan belajar tetap berjalan secara online dari rumah sesuai dengan aturan PPKM sebelumnya. Selain itu, tempat wisata juga ditutup hingga 25 Juli mendatang.
"Sekolah dan objek wisata masih berlanjut akan ditutup hingga tanggal 25 Juli mendatang," katanya.
Barlius menyebut kebijakan tersebut bisa dilonggarkan apabila jumlah kasus Covid-19 menurun dalam beberapa hari terakhir.
Meskipun demikian, beberapa pintu masuk Pantai Padang sudah kembali dibuka. Pembatas jalan mulai diangkat oleh jajaran Polresta Kota Padang.
Merujuk Surat Edaran Walkot Padang Nomor 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021, beberapa pembatasan aktivitas masih sesuai dengan PPKM sebelumnya, yakni belajar dari rumah, WFH 100 persen untuk perusahaan nonesensial, hingga penutupan tempat wisata.
Sementara itu, mal atau pusat perbelanjaan, kafe atau restoran diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas. Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Ketentuan ini lebih longgar dibanding aturan PPKM Level 4 yang diterbitkan pemerintah pusat. Dalam Inmendagri 22/2021, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kemudian Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
(nya/fra)