Wagub DKI Harap Revisi Perda Covid Tak Bikin Warga Panik

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 20:00 WIB
Riza mengatakan tujuan pemidanaan bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan tercapainya tujuan bersama, agar pandemi Covid-19 segera berlalu.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (CNN Indonesia/Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tidak membuat masyarakat panik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok perubahan aturan tersebut. Pasalnya, selama ini peraturan itu belum berjalan efektif memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Penerapan sanksi pidana dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat," kata Riza saat menyampaikan pidato di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salinan draf revisi Perda, Pemprov DKI memasukkan sejumlah aturan baru. Di antaranya yakni Pasal 32A dan 32B yang mengatur soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Salah satunya mengenai pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang berulang kali tidak mengenakan masker.

Draf revisi Perda turut mengatur mengenai pidana penjara bagi penanggung jawab tempat usaha, kantor, transportasi umum (termasuk perusahaan aplikasi transportasi), pemilik rumah makan, kafe, restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam draf Perda tersebut, mereka yang mengulangi kesalahan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, denda Rp50 juta, dan pencabutan izin.

Politikus Partai Gerindra itu berharap revisi perda ini menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.

"Masyarakat harus memahami, ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan pemidanaan ini bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan tercapainya tujuan bersama, agar pandemi Covid-19 segera berlalu. Riza berharap, apabila usulan perubahan ini disetujui oleh DPRD, penegakan pelanggaran protokol kesehatan tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat.

Oleh sebab itu, Riza menegaskan, penegakan Perda harus humanis, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang menyita perhatian publik. Perspektif hak asasi manusia juga harus menjadi prioritas, agar konflik di lapangan dapat terhindarkan.

"Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga," pungkas Riza.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER