Pemerintah menyebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan keputusan relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini menggunakan level. Kriteria itu merujuk pada tingkat transmisi penyebaran Covid-19 serta bed occupancy rate (BOR) mesti di bawah 80 persen.
"Relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu," kata juru bicara Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Relaksasi ini direncanakan akan dilakukan pada 26 Juli mendatang atau setelah PPKM Level 4 berakhir pada 25 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Jodi, keputusan relaksasi juga memperhitungkan soal kondisi psikologis masyarakat serta kemampuan distribusi bantuan sosial (bansos) yang disediakan oleh pemerintah.
"Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor di atas," ujarnya.
Lebih lanjut, Jodi mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran dari pemerintah.
Sebab, jika tidak dilakukan, dapat berpotensi menunda pelaksanaan relaksasi yang telah direncanakan oleh pemerintah.
"Karena tindakan melanggar panduan protokol kesehatan dan lalai bisa menunda upaya relaksasi yang direncanakan akan dilakukan pada 26 Juli mendatang," ucap Jodi.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali maupun di luar wilayah itu hingga 25 Juli 2021.
Namun, Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat, apabila pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7).
Kekinian, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, dan berganti bernama PPKM Level 4.
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.
(dis/psp)