Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) dari perwakilan mahasiswa, Hilmy mengungkap wacana perubahan pasal terkait larangan rangkap jabatan pimpinan kampus sudah dibahas sejak 2019.
Saat itu, kata dia, pasal tersebut ingin diubah untuk memastikan tidak ada rektor yang rangkap jabatan. Namun Hilmy mengaku tak menyangka perubahan statuta UI justru mengizinkan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang juga Wakil Komisaris Utama BRI.
"Setahu saya, pada saat itu memang dipermasalahkan rektor rangkap jabatan dan pasal yang digunakan adalah pasal tersebut. Namun tidak dijelaskan mengenai diksi pejabat, sehingga tidak jelas apakah komisaris termasuk pejabat atau bukan," tutur Hilmy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilmy menjelaskan, setelah itu muncul rekomendasi untuk memberi penjelasan terkait diksi pejabat dengan tujuan rektor tak boleh rangkap jabatan di mana pun.
"Saya tidak tahu kalau akhirnya akan memperbolehkan menjadi komisaris," lanjutnya.
Menurut Hilmy, wacana perubahan Statuta UI sudah dibahas sejak 2019. Rekomendasi dan usulan perubahan dikumpulkan pada 2020. Setelah itu baru diputuskan menjadi peraturan perundang-undangan tahun ini.
Dalam hal ini, sambung dia, MWA mengumpulkan rekomendasi dan usulan dari banyak pihak terkai statuta UI. Salah satunya terkait rangkap jabatan rektor yang menjadi perhatian kelompok mahasiswa.
Namun Hilmy menegaskan kesaksian ini ia sampaikan berdasarkan tupoksinya sebagai perwakilan mahasiswa. Ia menekankan tidak berbicara untuk anggota MWA lainnya.
Sebelumnya pemerintah mengubah Statuta UI dalam PP Nomor 68 Tahun 2013. Dalam Statuta UI yang baru, terdapat perubahan terkait aturan larangan rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan. Salah satu jabatan yang dilarang adalah direksi pada BUMN/daerah.
Aturan itu berbeda dengan Statuta UI yang sebelumnya, di mana salah satu jabatan yang dilarang adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. Aturan tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.
Ari belum berkomentar terkait hal tersebut. Konfirmasi juga sudah disampaikan kepada Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia namun belum mendapat jawaban.
(fey/psp)