Pegawai KPK Buka Opsi Hukum Usai Temuan Ombudsman soal TWK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 20:28 WIB
Pegawai KPK mempertimbangkan tiga opsi jalur hukum usai temuan Ombudsman soal malaadministrasi pelaksanaan TWK.
Pegawai KPK mempertimbangkan tiga opsi jalur hukum usai temuan Ombudsman soal malaadministrasi pelaksanaan TWK. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Rasamala Aritonang mempertimbangkan melaporkan pimpinan KPK melalui jalur hukum setelah mendengar temuan Ombudsman RI.

"Kami mempertimbangkan beberapa pelanggaran yang lebih serius," kata Rasamala melalui konferensi video, Rabu (21/7).

Ia menjelaskan ada tiga jalur pengaduan yang dia pertimbangkan, yakni pengaduan ke dewan pengawas KPK, pengadilan administrasi negara, ataupun ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaduan kepada dewan pengawas KPK dipertimbangkan untuk mengulas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam keputusan memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Kemudian pelaporan kepada pengadilan administrasi negara, kata dia, untuk mengusut dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam lingkup administrasi negara.

Sementara pengaduan kepada pihak kepolisian dipertimbangkan untuk mengungkap dugaan fabrikasi beberapa dokumen pendukung keputusan pimpinan KPK, jika internal KPK dinilai tidak mampu mengusut perkara tersebut.

"Kalau memang nanti ditemukan dugaan kuat berdasarkan bukti tersebut, tentu yang punya kewenangan pihak kepolisian," tuturnya.

Selain itu, Rasamala mengatakan, potensi pelanggaran di lingkup pidana memungkinkan jika upaya pimpinan KPK dalam memutus hubungan kerja penyidik terbukti menghambat upaya penyelidikan korupsi.

Namun ia mengatakan, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah pihaknya rampung mempelajari hasil temuan Ombudsman dan bukti-bukti terkait. Rasamala memberikan tenggat sebelum akhir tahun untuk menindak kasus ini ke ranah hukum.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih mengumumkan pihaknya menemukan potensi pelanggaran administrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Malaadministrasi diduga meliputi rangkaian proses pembentukan atau proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan penetapan hasil asesmen TWK.

(fey/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER