Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut tak ada unsur kepentingan dalam revisi Statuta Universitas Indonesia (UI).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Aturan ini merevisi statuta sebelumnya yang melarang Rektor UI merangkap jabatan Komisaris.
Revisi aturan ini bertepatan dengan gencarnya kritik terhadap Rektor UI Ari Kuncoro yang juga menjabat Komisaris BRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada unsur kepentingan di balik revisi statuta UI, revisi itu demi mewujudkan UI yang lebi baik," ucap Ngabalin, lewat akun Twitter @AliNgabalinNew, Kamis (22/7).
Namun demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal maksud UI yang lebih baik itu.
Dia kemudian menyindir balik orang-orang yang 'nyinyir' ke Jokowi. "Yang nyinyir harus diperiksa pengetahuannya," kata Ngabalin .
Salinan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI beredar mulai Senin (19/7). Aturan baru itu mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Aturan itu jadi sorotan publik karena terbit setelah dugaan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Ari menjabat sebagai Rektor UI sekaligus Komisaris BRI.
Padahal, pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2014 menyebut Rektor UI tidak boleh merangkap jabatan. Salah satu poin di pasal itu adalah larangan menjabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta.
Situs resmi Sekretariat Negara pun tak mengunggah salinan PP tersebut hingga saat ini Padahal, PP nomor 74 dan 76 telah diunggah pada situs web yang beralamat di jdih.setneg.go.id.
Sejak salinan tersebut beredar, CNNIndonesia.com telah meminta penjelasan kepada sejumlah pejabat Istana. CNNIndonesia.com menghubungi Mensesneg Pratikno, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, dan Sekretaris Kemensetneg Setya.
CNNIndonesia.com juga menghubungi Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dan Kepala Staf Presiden Moeldoko pada Rabu (21/7). Namun, para pejabat itu bungkam soal perubahan Statuta UI dan berbagai kritik publik kepada Jokowi.
(dhf/arh)