Dikti: Revisi Statuta UI Tak Berlaku Surut, MWA yang Putuskan

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 18:57 WIB
Bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan terkait statuta UI, Dikti menyebut dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam UI.
Ilustrasi. Undang-undang dan aturan. (Istockphoto/fstop123)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai statuta Universitas Indonesia (UI) yang direvisi oleh pemerintah tidak berlaku surut. Artinya, perubahan tersebut tidak berdampak terhadap posisi rektor UI yang saat ini dijabat Ari Kuncoro.

"Setahu saya peraturan tidak berlaku surut ya. Untuk kasus [rektor] UI, sebetulnya yang harus memutuskan adalah MWA (Majelis Wali Amanat)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/7).

Nizam menjelaskan UI merupakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), yang berdasarkan Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi memiliki otonomi penuh dalam mengelola perguruan tinggi, termasuk perubahan statuta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan statuta UI, sambung Nizam, diinisiasi oleh kampus dan sudah dibahas dengan Kemendikbudristek sepanjang awal tahun 2020 hingga Mei 2021 dengan melibatkan MWA UI, Rektorat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.

"Bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait statuta UI, dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam UI," kata dia.

Nizam menjanjikan Kemendikbudristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama pihak UI berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mengubah Statuta UI melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Dalam statuta yang baru, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang menjabat direksi pada BUMN/daerah maupun swasta.

Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya, di mana salah satu jabatan yang dilarang adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. Aturan tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.

Perubahan ini terjadi belum lama setelah polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro ramai disoroti publik. Diketahui, Ari memiliki jabatan sebagai wakil komisaris utama di bank BUMN.

Ari belum berkomentar terkait hal tersebut. Konfirmasi juga sudah disampaikan kepada Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia namun belum mendapat jawaban.

(fey/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER