Denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta mencapai Rp7,2 miliar. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi sejak aturan denda berlaku April 2020 hingga 20 Juli 2021.
Merujuk data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, denda terbanyak dari pelanggaran penggunaan masker. Satpol PP mencatat pelanggaran penggunaan masker sampai 20 Juli 2021 sebanyak 678.759 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 640.762 mendapat sanksi kerja sosial dan 30.636 mendapat sanksi membayar denda. Sementara 7.361 lainnya hanya mendapat teguran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP DKI mengungkapkan, dari pelanggaran penggunaan masker, pihaknya mengantongi denda sebesar Rp4.620.620.000.
Berikutnya, Satpol PP juga menindak sejumlah restoran atau rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. Tercatat sebanyak 10.702 lokasi yang dikenakan sanksi, 336 di antaranya diberi sanksi denda. Dari sanksi denda itu, Satpol PP mengantongi Rp1.277.250.000.
Kemudian sebanyak 3.285 rumah makan atau kafe lainnya diberikan sanksi penghentian operasional sementara. Lalu ada 6.440 rumah makan atau kafe hanya mendapat teguran tertulis.
Selanjutnya, Satpol PP juga menindak 2.342 perkantoran yang ketahuan melanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 di antaranya dijatuhi sanksi denda, sehingga jumlah denda yang terkumpul dari kategori ini mencapai Rp106.500.000.
Kemudian ada sebanyak 1.995 perusahaan lainnya hanya mendapatkan teguran tertulis dan 255 perusahaan dihentikan sementara operasionalnya.
Satpol PP turut menjatuhkan sanksi kepada 7.652 tempat usaha lainnya. Dari jumlah itu, sebanyak 637 dijatuhi sanksi denda dengan nilai total Rp1.253.600.000. Sementara, 5.644 tempat usaha lain yang melanggar hanya diberi teguran tertulis, dan 1.141 lainnya diberlakukan penghentian sementara.
Penindakan Satpol PP terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Perda 2/2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan revisi perda itu lantaran aturan yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Dalam salinan draf revisi Perda terdapat sejumlah aturan baru. Di antaranya mengenai aturan soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan kewenangan penyidikan oleh Satpol PP kepada pelanggar.