PPKM Level 4 DKI, Pasar Maksimal Buka Hingga Pukul 13.00

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 13:12 WIB
Dalam aturan yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan, pasar di DKI Jakarta juga hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung.
Selama PPKM Level 4 berlaku di DKI Jakarta hingga 25 Juli, pasar tradisional boleh buka maksimal hingga pukul 13.00 WIB (CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, Anies pasar tradisional boleh buka, tetapi maksimal hingga pukul 13.00 WIB. Jumlah pengunjung pun harus dibatasi demi mencegah kerumunan.

"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub yang ditandatangani Anies Rabu (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ini berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam ketentuan di Inmendagri, operasional pasar tradisional mengikuti supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara, dalam Kepgub Anies, jam operasional pasar tradisional dan supermarket dibedakan. Untuk operasional supermarket dan pasar swalayan tetap mengikuti Instruksi Mendagri, yakni dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, Anies juga membatasi kegiatan keagamaan berjamaah di tempat-tempat ibadah. Anies meminta masyarakat mengoptimalkan beribadah dari rumah.

"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian mengutip Kepgub tersebut.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER