Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Dalam aturan tersebut, Anies pasar tradisional boleh buka, tetapi maksimal hingga pukul 13.00 WIB. Jumlah pengunjung pun harus dibatasi demi mencegah kerumunan.
"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub yang ditandatangani Anies Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam ketentuan di Inmendagri, operasional pasar tradisional mengikuti supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, yakni hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara, dalam Kepgub Anies, jam operasional pasar tradisional dan supermarket dibedakan. Untuk operasional supermarket dan pasar swalayan tetap mengikuti Instruksi Mendagri, yakni dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu, Anies juga membatasi kegiatan keagamaan berjamaah di tempat-tempat ibadah. Anies meminta masyarakat mengoptimalkan beribadah dari rumah.
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian mengutip Kepgub tersebut.