Pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan terhadap 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlangsung hari ini, Kamis (22/7).
Program yang dilaksanakan di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor, ini akan berlangsung selama 40 hari. Ketua KPK, Firli Bahuri, membuka pelaksanaan diklat tersebut.
Awalnya lembaga antirasuah memberi kesempatan terhadap 24 pegawai tak lolos TWK untuk bisa menjadi abdi negara dengan mengikuti diklat bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Namun, enam orang di antaranya menolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, 18 pegawai yang mengikuti diklat yakni:
1. Budi Sokmo Wibowo, Penyidik Utama.
2. Teuku M. Rully, Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya.
3. Ahmad Fajar, Spesialis Deteksi dan Analisis Korupsi Madya.
4. Rizki Bayhaqi, Spesialis Pelacakan Aset Madya.
5. Anggraeni Puspita Sari, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda.
6. Hasan, Penyidik Muda.
7. Lavirra Zuchni Amanda, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda.
8. Andri Hermawan, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
9. Dewa Ayu Kartika Venska, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
10. Gita Annisaa Larasati, Spesialis PJKAKI Muda.
11. Abdan Syakuro, Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda.
12. Ajinarasena Hermanu, Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda.
13. Tohir Isnaeni, Data Entry.
14. Yudi Prawira, Data Entry (LHKPN).
15. Edi Prasetyo, Data Entry (LHKPN).
16. Oky Rusandi, Operator Sistem Gedung.
17. Aditya Pratama, Pengamanan KPK.
18. Agus Afiyanto, Pengamanan KPK.
Mereka tak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat-- menyusul 51 pegawai yang disebut 'merah'-- jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan ini.
Adapun 51 pegawai 'merah' tersebut akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November mendatang.
Sementara itu, enam pegawai yang menolak mengikuti program tersebut ialah:
1. Hotman Tambunan, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi.
2. Budi Agung Nugroho, Penyidik Utama.
3. Ita Khoiriyah (Tata), Spesialis Hubungan Masyarakat Muda.
4. Damas Widyatmoko, Spesialis Manajemen Informasi Muda.
5. Nita Adi Pangestuti, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
6. Christie Afriani, Spesialis PJKAKI Muda.
Christie menilai asesmen TWK yang membuat ia dinyatakan tak lulus dan dinonaktifkan sebagai pegawai KPK memiliki banyak permasalahan. Ia pun tak ingin melegitimasi asesmen tes tersebut dengan mengikuti diklat bela negara.
"Aku sama teman-teman menganggap tes dari awal bermasalah. Aku enggak mau melegitimasi tes yang kemarin itu. Kalau aku diklat lagi berarti kesannya aku masuk kategori yang mereka sebutkan itu," ujar Christie kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (22/7).
Sebelumnya, Hotman, Budi Agung, dan Tata juga mengungkapkan alasan tak mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Dasar hukum hingga sikap tertutup KPK atas hasil TWK menjadi alasan mereka enggan mengikuti pelatihan.
"Pelatihan ini disebut sebagai bagian dari proses alih status tapi dasar hukum dalam proses alih status di PP 41/2020 hanya dikenal pelatihan orientasi ASN, tidak dikenal pelatihan bela negara. Dan pelatihan orientasi ASN dilakukan setelah penetapan dan pelantikan jadi ASN. Terus apa dasar hukum dari pelatihan ini?" kata Hotman beberapa waktu lalu.
(fra)