Soal TWK, Ombudsman Minta Jokowi Bina Ketua KPK hingga BKN

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 20:22 WIB
Ombudsman menemukan malaadministrasi terkait TWK pegawai KPK. Ombudsman meminta Jokowi melakukan pembinaan pada sejumlah pejabat negara termasuk Ketua KPK.
Ombudsman meminta Jokowi melakukan pembinaan pada Ketua KPK dan sejumlah pejabat tinggi lain terkait TWK pegawai. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pembantasan Korupsi (KPK). Salah satu saran perbaikan tersebut adalah Jokowi diminta memberikan pembinaan pada Ketua KPK dan sejumlah pimpinan lembaga negara terkait lainnya.

Ombudsman menilai ada malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK untuk mengangkat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan saran perbaikan tersebut menjadi pegangan untuk Jokowi jika tindakan korektif tidak dijalankan oleh KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak pelaksana asesmen TWK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran perbaikan kita sampaikan kepada presiden. Pertimbangan utama secara kelembagaan, KPK bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif yang itu muncul kekuasan eksekutif adalah presiden. Kedua, secara manajemen kepegawaian khususnya terkait ASN, presiden adalah pemegang tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN," ujar Robert saat memaparkan laporan, Rabu (21/7).

Dalam saran perbaikan dimaksud, Ombudsman meminta Jokowi mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk kemudian saran kebijakan ini menjadi dasar bagi presiden untuk melakukan substansi yang sudah kita sampaikan," ucap Robert.

Kemudian, Jokowi diminta membina sejumlah pimpinan kementerian/lembaga bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas tata kelola pemerintahan yang baik.

"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB," demikian tercantum dalam paparan Ombudsman.

Pembinaan perlu dilakukan presiden pada sejumlah lembaga negara itu untuk perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Presiden juga diminta untuk memantau tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan terkait asesor pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Terakhir, dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur yang unggul, presiden dinilai Ombudsman untuk memastikan pelaksanaan TWK dalam setiap manajemen ASN dilakukan sesuai prosedur berlaku.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan malaadministrasi terkait tahapan pembentukan kebijakan (dasar hukum), tahapan pelaksanaan asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil.

Atas dasar itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif bagi KPK dan BKN. Satu di antaranya meminta agar 75 pegawai KPK tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

"Harapan ke depan karena tindakan korektif ini, Ombudsman kemudian memberikan waktu bagi KPK dan BKN selama 30 hari untuk merespons dan tentu saja melaksanakan tindakan-tindakan korektif. Kita berharap akan berhenti di sana," tutur Robert.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani untuk meminta respons terkait pernyataan Ombudsman. Namun, hingga berita ditulis belum diperoleh jawaban.

(ryn/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER