ANALISIS

Polemik Rektor UI Ari Kuncoro dan Suramnya Masa Depan Kampus

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 10:47 WIB
Para intelektual menganggap UI akan berada di bawah kendali penguasa dan tidak objektif ketika rektor dibolehkan menjabat komisaris perusahaan BUMN.
Pengamat menilai Universitas Indonesia bakal mengalami kemunduran lantaran Rektor Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai komisaris utama perusahaan BUMN (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Langkah Presiden Joko Widodo merevisi PP No. 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dinilai jadi ancaman berupa pengendalian oleh penguasa terhadap institusi pendidikan. Diketahui, PP baru itu membolehkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan di jajaran komisaris perusahaan BUMN.

Implikasi dari penerbitan PP itu dianggap bakal jadi preseden buruk, karena UI selaku perguruan tinggi idealnya selalu bersikap kritis terhadap keadaan dan pemerintah. Namun bakal jadi kehilangan sikap kritisnya jika sudah dikontrol penguasa.

Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun yakin revisi Statuta UI yang melegitimasi rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama BRI bukan hal yang baik bagi dunia pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman bagi perguruan tinggi dan masa depan dunia pendidikan, karena ketika statuta beri ruang bebas bagi rektor untuk mendapatkan posisi komisaris BUMN maka ruang itu bisa dijadikan sebagai ruang kendali kekuasaan di kampus," ujar Ubed saat dihubungi, Kamis (22/7).

Kampus terutama UI berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk dikendalikan. Menurut Ubed, situasi tersebut seharusnya tidak terjadi karena perguruan tinggi merupakan tempat kebebasan akademik yang seharusnya bebas kendali atau kepentingan kekuasaan.

Revisi Statuta UI pun membuka ruang bagi penguasa untuk membungkam kritik yang kerap datang dari mahasiswa. Posisi Rektor UI juga menjadi terjepit karena harus melindungi penguasa yang telah memberikan jabatan di perusahaan BUMN.

"Akan tidak enak bila ada mahasiswa mengkritik terbuka terhadap kekuasaan seakan rektor tidak bekerja untuk melindungi kekuasaan, sementara dia sudah dikasih posisi oleh penguasa," ucap dia.

Situasi tersebut, menurutnya, akan membuat seorang rektor tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

"Rektor itu akademisi profesional, dia fokus mengembangkan kampus sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi menurut UU Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Kalau dengan cara seperti ini fungsi itu bisa tidak optimal," ujar Ubed.

Ari KuncoroFoto: Tangkapan layar web bri.co.id
Rektor UI Ari Kuncoro menuai kritik dari beragam pihak lantaran rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama BRI.

Sementara itu, Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin, menyatakan bahwa statuta merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah perguruan tinggi.

Menurutnya, posisi statuta di perguruan tinggi sama seperti anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebuah organisasi atau konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, perubahan Statuta seharusnya dilalui dengan proses yang ketat.

"Tinggal dicek apa sudah lewat proses itu atau semata-mata presiden ubah PP itu. PP itu sebenarnya ujung, setelah selesai dibahas baru diajukan PP, sesuai rekomendasi guru besar atau senat perguruan tinggi," ujarnya.

Menurutnya, langkah Jokowi merevisi Statuta UI dengan memberikan legitimasi kepada Rektor UI untuk rangkap jabatan merupakan kebijakan yang harus segera direvisi. Ia meminta pemerintah segera memberikan penjelasan atau membatalkan hasil revisi Statuta UI.

"Ini sebuah langkah yang tidak bagus di tengah pandemi ini. Ini kebijakan harus segera dikoreksi, pemerintah harus buat kebijakan yang menenangkan baik itu menerangkan atau membatalkan sehingga masyarakat menerima," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya bakal membahas soal rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang juga berstatus sebagai wakil komisaris utama bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun ia belum menjelaskan kapan rapat itu akan dihelat. Bambang juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan bahwa jabatan Ari sebagai rektor dan komisaris utama di bank BUMN melanggar aturan.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER