Selebgram Emosi Dilarang Terbang karena Tak Punya STRP

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jul 2021 10:02 WIB
Selebgram Gebby Vesta mengamuk di Bandara Soekarno-Hatta setelah dilarang terbang ke Bali, padahal mengaku memiliki kartu vaksin dan hasil tes PCR.
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Gebby Vesta meluapkan emosinya lantaran dilarang terbang menuju Bali dari Bandara Soekarno-Hatta. Ia dianggap tidak memenuhi syarat perjalanan.

Peristiwa itu turut diunggah oleh Gebby dalam akun Instagram pribadinya @vestabeaute. Dalam video yang diunggahnya itu, Gebby mengaku dipersulit saat akan melakukan perjalanan.

Dalam keterangan videonya, Gebby menjelaskan alasan dirinya marah-marah kepada petugas karena alasan persyaratan untuk terbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku nanya baik2 sama mas2 yg baju loreng sambil nunjukin persyaratan terbang yg aku tau dan dia jawab 'persyaratan terbang harus ada surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW (langsung berfikir.. lah vaksin dan PCR yg mahal kalah sama surat RT RW 😂)," ujar Gebby dalam unggahannya seperti yang dilihat pada Jumat (23/7).

Gebby kembali mempertanyakan aturan tersebut. Sebab sepengetahuan dirinya, syarat untuk terbang adalah kartu vaksin Covid-19 dan hasil tes PCR. Dan syarat tersebut diklaim Gebby telah ia miliki.

Namun, kata Gebby, petugas menyebut bahwa peraturan baru itu baru dibuat pagi hari. Ia pun kembali mempertanyakan kenapa peraturan yang baru dibuat tidak disosialisasikan.

Setelahnya, Gebby lalu diminta pergi ke konter untuk melakukan pengecekan persyaratan. Jika lolos, maka ia diperbolehkan terbang.

"Datang kasih semua persyaratan dan mereka juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT RW dan surat dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di Bali dan punya usaha di Bali) eh datang bapak army nyolot (lanjut di comment)," kata Gebby dalam keterangan unggahannya.

Namun, setelah melakukan perdebatan dengan para petugas di Bandara Soetta, Gebby mengaku dirinya akhirnya diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Terkait hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah menambah aturan soal persyaratan perjalanan.

Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE 15/2021 ini berlaku 18 hingga 25 Juli. Wiku menyebut SE ini sifatnya sebagai penebalan dan tidak menghilangkan syarat-syarat yang diatur dalam SE Nomor 14 Tahun 2021.

"Sehingga sifatnya penebalan kebijakan, selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7).

Dalam SE 15/2021, pelaku perjalanan keluar daerah wajib menujukan STRP atau surat keterangan lainnya.

"Pelaku perjalanan wajib tunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinannya instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat," ucap Wiku.

[Gambas:Instagram]

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER