Polisi memeriksa pemilik toko grosir yang membuat kegiatan hingga menimbulkan kerumunan warga di Lhokseumawe, Aceh saat menyambut kedatangan selebgram berinisial HK beberapa waktu lalu.
"Polres Lhokseumawe sudah mengambil langkah dan melakukan pemeriksaan kepada pemilik toko grosir tersebut," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Senin (19/7).
Dia menuturkan kegiatan tersebut terlaksana tanpa mendapat izin keramaian dari kepolisian atau pihak-pihak lain di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemilik toko pun tak mengkoordinasikan kegiatan tersebut dengan aparat kepolisian di tingkat Polres ataupun Satgas Covid di tingkat Kabupaten.
Winardy memastikan bahwa tidak ada petugas kepolisian yang terlibat dalam pengawalan keberlangsungan acara tersebut.
"Tentang pihak keamanan yang mengawal, itu bukan dari pihak Polri dan tidak ada koordinasi dengan Polri," tambah dia.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Sehingga Winardy belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai hukuman yang diberikan dalam peristiwa tersebut.
Dia menyatakan masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyikapi peristiwa tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan Satgas Covid Kabupaten Lhokseumawe untuk sanksi yang akan diberikan," tukas dia.
Dalam video yang beredar, terlihat warga yang menunggu kedapatan selebgram itu dari depan toko di Pasar Inpres, Lhokseumawe. Kehadiran selebgram itu diiringi teriakan dan antusiasme warga lain.
Saat turun, dia terlihat didampingi beberapa orang termasuk seperti petugas berseragam. Kejadian itu lantas menjadi viral dan menuai kritik.
(mjo/kid)