Polda Tunggu Gubernur untuk Pengamanan jika Papua Lockdown
Polisi masih menunggu keputusan dari Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait dengan rencana lockdown atau penutupan akses di wilayah Papua selama 14 hari.
Diketahui, kebijakan tersebut direncanakan untuk dapat berlangsung mulai 1 Agustus nanti. Namun hingga kini belum ada informasi soal teknis pelaksanaan terkait kebijakan tersebut.
"Kita tunggu keputusan Gubernur," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi, Jumat (23/7).
Dia belum dapat menuturkan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh kepolisian jika penutupan akses tersebut resmi dilakukan.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 23 JULI Rangkuman Covid: Rekor Kematian hingga Saran Perketat PPKM |
Hanya saja, kata Kamal, pihaknya akan mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan. Kata dia, saat ini rencana tersebut masih dilakukan pembahasan.
"Kami dukung kebijakan beliau-beliau (pemerintah daerah)," jelasnya.
Polisi, kata dia, tengah melakukan upaya vaksinasi massal untuk dapat bisa segera mencapai kekebalan komunal (herd immunity) di wilayah Papua dalam waktu dekat.
Kata dia, masyarakat dapat mengakses layanan vaksin dengan mudah di kantor polisi terdekat.
"Kami ada gerai yang dibangun oleh Polres-polres untuk vaksinasi," jelasnya.
Sebagai informasi, rencana itu bergulir sejak 21 Juli kemarin. Namun, Kementerian Dalam Negeri mengaku belum mendapat laporan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua terkait kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan bahwa pemerintah pusat masih akan mengecek terlebih dahulu secara rinci mengenai rencana yang dicanangkan Pemda.
"Kami belum dilaporkan oleh Pemda Papua. Secara formal belum," kata Safrizal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/7).
Menurutnya, aturan hukum di Indonesia tak mengenal istilah lockdown sebagai suatu kebijakan. Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada istilah lockdown.
Undang-undang itu hanya mengatur empat jenis karantina kesehatan, yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar.
Meski begitu, pemerintah tidak serta-merta akan menolak rencana lockdown Papua. Safrizal menyebut kondisi penanganan pandemi Covid-19 di provinsi itu juga perlu diperhatikan.
(mjo/ain)