Wawalkot Bekasi Ungkap Terima Laporan Bansos Tunai Disunat
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku menerima banyak laporan terkait pemotongan bantuan sosial tunai (BST). Ia mengecam tindakan oknum-oknum yang melakukan pemotongan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Tri dalam akun @mas_triadhianto di Twitter, Jumat (23/7). Menurut Tri, bahkan ada laporan yang menyebutkan BST itu tak sampai ke penerima bantuan.
"Saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan atas tindakan-tindakan pemotongan dana bansos, karena hal tersebut melanggar hukum," kata Tri dalam cuitannya.
Tri menegaskan, warga dapat melaporkan ke petugas berwenang seperti kelurahan atau kepolisian setempat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait penyaluran BST, maupun menemui kendala lainnya.
Ia melanjutkan, apabila pemotongan tersebut dengan alasan untuk warga yang tidak mendapat BST, seharusnya pengurus RT atau RW mendata dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Bekasi. Menurut Tri, mereka yang tak menerima BST karena belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos Kota Bekasi.
Sebaliknya, jika ada warga yang seharusnya tidak berhak mendapat BST, namun menerima, Tri meminta warga tersebut melaporkan ke pihak terkait agar ada pembaruan data.
"Pemerintah kota Bekasi memfasilitasi data-data warga yang seharusnya dan tidak seharusnya mendapatkan bansos dari Kemensos," ujar Tri.
Tri melanjutkan, masing-masing wilayah memiliki Satgas Kampung Siaga Covid-19. Ia berharap, dengan keberadaan Satgas, pendistribusian bansos dapat merata, tepat sasaran, serta jumlahnya sesuai dengan bantuan yang diberikan pemerintah.
(dmi/ain)