Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengancam akan memidanakan pelanggar prokes selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan pada Minggu (25/7)malam menyusul pemberlakuan PPKM Level 4 di tiga kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur yakni Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka.
Sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah pusat pada Sabtu (24/7), ada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang wajib menerapkan PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semalam, Hermanus Man menerangkan Pemerintah Kota kupang sedang mengkaji bersama kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa PPKM Level 4.
"Jadi Kapolres Kupang Kota, Dandim, dan Kejaksaan akan memberikan masukan masukan pasal-pasal mana saja yang bisa diterapkan, jadi bisa diancam dengan pidana bagi mereka yang melanggar (prokes)", kata Hermanus Man.
Dia menjelaskan ancaman pidana tersebut agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan. Ia menegaskan karena sudah satu tahun lebih disosialisasikan sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat untuk tidak taat aturan.
Hermanus mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda dan saat ini sedang dikaji dasar hukum memberikan sanksi pidana. Adapun penerapan PPKM Level 4 akan dilaksanakan di Kota Kupang mulai Selasa, 27 Juli 2021.
Tim gabungan, jelas dia, akan melakukan patroli setiap harinya dimulai pukul 21.00 WITA. selama penerapan PPKM Level 4. Dan bila ditemukan ada yang masih melanggar prokes akan langsung ditindak.
Hermanus mengatakan yang menjadi dasar diterapkan PPKM Level 4 oleh pemerintah salah satunya angka kasus kasus harian di kota Kupang yang tinggi, hampir 150 kasus. Selain itu ketersediaan tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) sudah lebih dari 80 persen dari kapasitas yang ada.
Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif telah memberikan arahan kepada seluruh anggota Polri di NTT agar mendukung satgas Covid-19 khususnya di wilayahSumba Timur, Sikka dan Kota Kupang yang akan menerapkan PPKM Level 4. Kapolda NTT mengatakan pengawasan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat agar dilakukan secara humanis.