Guru Besar UI Sebut Urgensi Revisi Statuta Tak Jelas
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman mengatakan urgensi revisi Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tak jelas. Manneke pun mengungkap sejumlah keganjilan dalam perubahan tersebut.
"Jadi ada yang tidak nyambung antara pernyataan bahwa Statuta perlu diubah dengan alasan-alasan yang dipakai untuk mengubah. Urgensi untuk mengubah tidak jelas atau tidak terbukti," katanya dalam diskusi yang digelar secara daring akhir pekan lalu.
Manneke menyebut Rektor UI, Ari Kuncoro mengajukan permohonan perubahan Statuta UI ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 7 Januari 2020.
Perubahan itu diklaim berdasarkan hasil telaah dari Senat Akademik UI terhadap sejumlah norma akademik dan peraturan rektor yang dianggap perlu direvisi.
Lihat Juga : |
Padahal, kata Menneke, telaah yang dilakukan Senat Akademik UI itu bukan berkaitan dengan Statuta tetapi norma akademik dan Peraturan Rektor UI yang telah ada sebelumnya.
Menurutnya, Kemendikbud lantas mengundang yakni Eksekutif, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik UU pada 5 Februari. Dalam pertemuan itu, pihak UI diminta segera revisi Statuta yang bisa menjadi model bagi perguruan tinggi negeri lain.
"Setelah itu, Dewan Guru Besar (DGB) langsung melakukan rapat usulan revisi Statuta. Tak lama DGB dan Senat Akademik mengajukan draf masing-masing," ujarnya.
Keganjilan, kata Manneke, berlanjut pada 28 Februari 2020. Gabungan empat organ mulai rapat membahas draf usulan revisi. Anehnya eksekutif dan Majelis Wali Amanat tidak mengajukan draf perubahan.
Dalam rapat pembahasan itu, hanya draf milik Dewan Guru Besar dan Senat Akademik yang dibahas. Kemudian SK rektor terbit untuk Tim Revisi Statuta pada 27 Maret 2020. Masa tugas tim tersebut hanya dua bulan atau sampai 29 Mei 2020.
"Ini tim harus kerja cepat di bawah tekanan," katanya.
Lebih lanjut, Manneke menyebut Tim Revisi Statuta bekerja melewati batas waktu. Rektor UI pun kembali memperpanjang kerja tim tersebut hingga 10 Oktober 2020.
"Tapi tiba-tiba pada 11 September MWA berkirim ke rektor usulan MWA berkaitan dengan revisi Statuta yang tak mereka tembuskan ke dua organ lain yang ada di dalam tim," ujarnya.
Baca halaman selanjutnya...