Din dan Franz Magnis Dorong Penggunaan Ivermectin untuk Covid
CNN Indonesia
Senin, 26 Jul 2021 15:38 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pemerintah untuk menjadikan obat Ivermectin sebagai pengganti vaksin dalam penanganan pasien terpapar virus corona (Covid-19). Menurutnya, vaksin belum terbukti efektif mengatasi virus covid-19.
Dalam keterangannya, Din mengakui dirinya bukan ahli kesehatan. Namun dia meyakini Ivermectin dapat menjadi optional use atau pilihan untuk perawatan pasien terpapar Covid-19.
Keyakinan itu, kata Din, setelah membaca penelitian dan mendengar langsung dari presentasi Dr. Pierre Kory, Chief Medical Officer of FLCCC Alliance, Amerika Serikat. Presentasi Kory sendiri berlangsung pada Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penggunaan Ivermectin sebagai pengganti vaksin yang ternyata belum dapat mengatasi dan memotong mata rantai persebaran Covid-19," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).
Din mengklaim berdasarkan penuturan Kory, uji coba Ivermectin untuk pasien covid di beberapa negara menunjukkan bahwa obat tersebut bisa dipakai untuk terapi pasien Covid-19. Beberapa contoh negara yang ia sebutkan yakni Amerika dan India.
"Penjelasan Dr. Pierre Kory di depan Senat Amerika Serikat sungguh meyakinkan dan mempengaruhi kebijakan kesehatan Amerika Serikat untuk menggunakan Ivermectin. Juga India, yang setelah menggunakan Ivermectin angka penderita Covid-19 akibat varian Delta turun drastis," tuturnya.
Sebagai catatan, badan pengawasan obat dan makanan AS (FDA) hingga saat ini belum mengizinkan Ivermectin menjadi obat terapi Covid-19. Demikian pula dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yang menyatakan belum ada cukup bukti kuat bahwa Ivermectin bisa menurunkan atau memperburuk tingkat kematian akibat Covid-19.
Di Indonesia, Ivermectin juga belum mendapatkan izin penggunaan darurat untuk Covid-19, kecuali pada uji klinis yang tempat penggunaan dan dosisnya telah ditentukan sebelumnya oleh Kementerian KEsehatan.
BPOM juga menegaskan Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," tulis BPOM dikutip dari situs resmi, pada pertengahan Juni lalu.
Terlepas dari kajian ilmiah, Din juga mengatakan secara harga, Ivermectin lebih terjangkau. Menurutnya, negara bisa menghemat anggaran jika mengganti vaksin dengan obat tersebut.
Din bahkan mengaku pernah menggunakan Ivermectin meski tak disebutkan tujuan spesifiknya saat mengkonsumsi obat cacing tersebut.
"Saya tergerak untuk mengusulkan Ivermectin sebagai solusi tiada lain kecuali untuk kemaslahatan bangsa. Karena pil Ivermectin juga dapat dikonsumsi sebagai upaya pencegahan, maka saya sendiri memakainya.
Dorongan penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid juga datang dari cendekiawan sosial Franz Magnis Suseno.
Ia mendesak pemerintah untuk segera memperbolehkan pemakaian Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 meskipun Uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum rampung.
Ia mengatakan, kondisi saat ini sedang darurat. Fasilitas kesehatan sudah kewalahan sehingga tidak ada waktu untuk menunda pemakaian obat tersebut.
"Tentu saja obat perlu diuji klinis sampai betul-betul bisa diberi penilaian tetapi kita tidak bisa menyuruh orang yang mau mati menunggu sampai uji klinik selesai," ucap Magnis kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/7).
"Memang belum tentu semua sembuh, tetapi tunggu dulu masih sebulan sampai testing selesai, biarin setiap hari 500 ribu orang mati yang sebenarnya bisa diselamatkan. Bagaimana itu? Argumen apa itu?" tambahnya.
Pro dan kontra penggunaan Ivermectin. Baca di halaman berikutnya....
Ivermectin menjadi polemik setelah sejumlah elite nasional mempromosikan obat cacing tersebut untuk terapi pasien Covid. Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin dalam penanganan Covid.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDIZubairi Djoerban menyebut meskipun Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, namun hal tersebut belum menjadi evidence-based medicine (EBM).
"IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan," kata Zubairi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).
Status Ivermectin saat ini belum mendapat izin penggunaan darurat (EUA) untuk pasien Covid. Namun BPOM telah mengizinkan uji klinis untuk obat tersebut.
Selama masa uji klinik, BPOM juga mewanti-wanti agar industri farmasi yang memproduksi Ivermectin tidak mempromosikan obat tersebut sebagai obat terapi terhadap pasien terpapar virus corona.
BPOM juga menekankan sejauh ini Ivermectin hanya masuk dalam kategori obat dengan skema perluasan penggunaan khusus alias expanded access program (EAP).
"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar. Maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM dikutip dari situs resmi Pom.go.id, Rabu (21/7).
Terbaru, Studi yang menyebut Ivermectin efektif untuk obat Covid-19 juga sudah ditarik dari jurnal ilmiah karena masalah etika. Studi ini kerap menjadi landasan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 di sejumlah negara.
Studi mengenai efektivitas Ivermectin untuk Covid-19 dengan judul Efficacy and Safety of Ivermectin for Treatment and prophylaxis of COVID-19 Pandemic ini ditarik dari jurnal ilmiah Research Square pada Kamis (15/6).
Studi yang dipimpin oleh Dr Ahmed Elgazzar dari Benha University, Mesir sebelumnya dipublikasikan pada November 2020.
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pemerintah untuk menjadikan obat Ivermectin sebagai pengganti vaksin dalam penanganan pasien terpapar virus corona (Covid-19). Menurutnya, vaksin belum terbukti efektif mengatasi virus covid-19.
Dalam keterangannya, Din mengakui dirinya bukan ahli kesehatan. Namun dia meyakini Ivermectin dapat menjadi optional use atau pilihan untuk perawatan pasien terpapar Covid-19.
Keyakinan itu, kata Din, setelah membaca penelitian dan mendengar langsung dari presentasi Dr. Pierre Kory, Chief Medical Officer of FLCCC Alliance, Amerika Serikat. Presentasi Kory sendiri berlangsung pada Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penggunaan Ivermectin sebagai pengganti vaksin yang ternyata belum dapat mengatasi dan memotong mata rantai persebaran Covid-19," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).
Din mengklaim berdasarkan penuturan Kory, uji coba Ivermectin untuk pasien covid di beberapa negara menunjukkan bahwa obat tersebut bisa dipakai untuk terapi pasien Covid-19. Beberapa contoh negara yang ia sebutkan yakni Amerika dan India.
"Penjelasan Dr. Pierre Kory di depan Senat Amerika Serikat sungguh meyakinkan dan mempengaruhi kebijakan kesehatan Amerika Serikat untuk menggunakan Ivermectin. Juga India, yang setelah menggunakan Ivermectin angka penderita Covid-19 akibat varian Delta turun drastis," tuturnya.
Sebagai catatan, badan pengawasan obat dan makanan AS (FDA) hingga saat ini belum mengizinkan Ivermectin menjadi obat terapi Covid-19. Demikian pula dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yang menyatakan belum ada cukup bukti kuat bahwa Ivermectin bisa menurunkan atau memperburuk tingkat kematian akibat Covid-19.
Di Indonesia, Ivermectin juga belum mendapatkan izin penggunaan darurat untuk Covid-19, kecuali pada uji klinis yang tempat penggunaan dan dosisnya telah ditentukan sebelumnya oleh Kementerian KEsehatan.
BPOM juga menegaskan Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," tulis BPOM dikutip dari situs resmi, pada pertengahan Juni lalu.
Terlepas dari kajian ilmiah, Din juga mengatakan secara harga, Ivermectin lebih terjangkau. Menurutnya, negara bisa menghemat anggaran jika mengganti vaksin dengan obat tersebut.
Din bahkan mengaku pernah menggunakan Ivermectin meski tak disebutkan tujuan spesifiknya saat mengkonsumsi obat cacing tersebut.
"Saya tergerak untuk mengusulkan Ivermectin sebagai solusi tiada lain kecuali untuk kemaslahatan bangsa. Karena pil Ivermectin juga dapat dikonsumsi sebagai upaya pencegahan, maka saya sendiri memakainya.
Dorongan penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid juga datang dari cendekiawan sosial Franz Magnis Suseno.
Ia mendesak pemerintah untuk segera memperbolehkan pemakaian Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 meskipun Uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum rampung.
Ia mengatakan, kondisi saat ini sedang darurat. Fasilitas kesehatan sudah kewalahan sehingga tidak ada waktu untuk menunda pemakaian obat tersebut.
"Tentu saja obat perlu diuji klinis sampai betul-betul bisa diberi penilaian tetapi kita tidak bisa menyuruh orang yang mau mati menunggu sampai uji klinik selesai," ucap Magnis kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/7).
"Memang belum tentu semua sembuh, tetapi tunggu dulu masih sebulan sampai testing selesai, biarin setiap hari 500 ribu orang mati yang sebenarnya bisa diselamatkan. Bagaimana itu? Argumen apa itu?" tambahnya.
Pro dan kontra penggunaan Ivermectin. Baca di halaman berikutnya....
Ivermectin Menyulut Pro dan Kontra
Ivermectin. (Foto: Arsip Indofarma)
Ivermectin menjadi polemik setelah sejumlah elite nasional mempromosikan obat cacing tersebut untuk terapi pasien Covid. Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin dalam penanganan Covid.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDIZubairi Djoerban menyebut meskipun Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, namun hal tersebut belum menjadi evidence-based medicine (EBM).
"IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan," kata Zubairi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).
Status Ivermectin saat ini belum mendapat izin penggunaan darurat (EUA) untuk pasien Covid. Namun BPOM telah mengizinkan uji klinis untuk obat tersebut.
Selama masa uji klinik, BPOM juga mewanti-wanti agar industri farmasi yang memproduksi Ivermectin tidak mempromosikan obat tersebut sebagai obat terapi terhadap pasien terpapar virus corona.
BPOM juga menekankan sejauh ini Ivermectin hanya masuk dalam kategori obat dengan skema perluasan penggunaan khusus alias expanded access program (EAP).
"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar. Maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM dikutip dari situs resmi Pom.go.id, Rabu (21/7).
Terbaru, Studi yang menyebut Ivermectin efektif untuk obat Covid-19 juga sudah ditarik dari jurnal ilmiah karena masalah etika. Studi ini kerap menjadi landasan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 di sejumlah negara.
Studi mengenai efektivitas Ivermectin untuk Covid-19 dengan judul Efficacy and Safety of Ivermectin for Treatment and prophylaxis of COVID-19 Pandemic ini ditarik dari jurnal ilmiah Research Square pada Kamis (15/6).
Studi yang dipimpin oleh Dr Ahmed Elgazzar dari Benha University, Mesir sebelumnya dipublikasikan pada November 2020.