Selain memutuskan keberadaan cacat formil PP, rapat pleno DGB UI itu juga mengungkap delapan poin dalam daftar inventarisasi masalah Statuta UI yang baru itu.
Pertama, aturan rektor berhak memberhentikan jabatan lektor kepala dan guru besar, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala dan Guru Besar.
Kedua, perubahan larangan rangkap jabatan rektor, dari sebelumnya 'pejabat pada BUMN/BUMD' menjadi 'Direksi pada BUMN/BUMD'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, penghapusan ketentuan pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, menjadi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.
Keempat, penghapusan kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan. Kelima, penghapusan mandat empat organ dalam menyusun ART. Keenam, penghapusan syarat non-anggota partai politik untuk menjadi anggota MWA.
Ketujuh, penghapusan kewenangan DGB memberikan masukan kepada rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.
Kedelapan, pengurangan kewajiban UI mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu.
Atas dasar masalah-masalah di atas serta cacat formil itu, DGB UI meminta pertemuan baru untuk menyusun Statuta UI.
"Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru," tutur pernyataan itu.
"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," tandas DGB UI.
CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi tuntutan DGB UI ini ke pihak Istana. Namun, Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dan Stafsus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, perubahan Statuta UI ramai diperbincangkan publik karena polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang sebelumnya menjabat Wakil Komisaris Utama BRI.
Lihat Juga : |
Tak lama setelah konflik ramai diperbincangkan, Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 75 Tahun 2021, dimana dalam aturan tersebut rektor UI diizinkan menjabat komisaris di BUMN atau perusahaan swasta.
Keputusan itu banyak menuai kritik. Meskipun, Kemendikbudristek menegaskan aturan pada Statuta UI yang baru tidak berlaku surut bagi rektor yang menjabat. Ari kemudian mundur dari jabatannya di BRI.
(fey/dmi/arh)