Dewan Guru Besar: Statuta UI Cacat Formil, Kembali ke PP Lama

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 13:00 WIB
Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia menyatakan PP No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI cacat formil dan meminta Jokowi tak memberlakukannya.
Ilustrasi UI. Dewan Guru Besar UI menyatakan Statuta yang baru direvisi cacat formil. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwars)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) meminta Presiden Jokowi untuk tidak memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan Statuta UI lantaran ada cacat formil dalam penyusunannya.

Diketahui, dalam Statuta UI yang baru diubah, rektor-wakil rektor dibolehkan menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN, meski tidak boleh merangkap jabatan direksi.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," tulis keterangan yang ditandatangani Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham itu, Senin (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, lanjut pernyataan tersebut, "DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil".

Keterangan tertulis itu telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com kepada salah satu anggota DGB UI, Sudarsono, yang namanya tertera sebagai salah satu guru besar yang menyetujui pernyataan itu.

Cacat formil itu terkait dengan prosedur penyusunan PP yang tak sesuai perundangan.

"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan."

Diketahui, cacat formil dalam perundangan sendiri biasanya merujuk pada ketidakpatuhan terhadap prosedur penyusunan seperti yang tercantum dalam UU 12 Tahun 2011.

DGB UI pun menuturkan kejanggalan proses penyusunan PP tersebut. Mulanya, tiga perwakilan DGB UI mengikuti rentetan rapat proses penyusunan revisi PP (RPP) Statuta UI, yang terakhir dihelat pada 30 September 2020 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Menurut kesaksian DGB UI, proses penyusunan tersebut diikuti oleh tiga organ universitas, yakni Rektor UI, Majelis Wali Amanat (MWA) UI, dan Senat Akademik (SA) UI. Dari pihak pemerintah, ada Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.

Tiba-tiba, pada 19 Juli 2021, DBG UI mendapat salinan PP soal Statuta UI yang baru.

"DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan [PP] tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemKumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021," tutur pernyataan itu.

Berdasarkan UU Penyusunan Peraturan Perundangan, pembuatan PP setidaknya mesti melalui tahapan perencanaan daftar judul dan pokok materi untuk jangka waktu setahun.

Selain itu, perencanaan penyusunan PP itu ditetapkan lebih dahulu dengan Keputusan Presiden.

Statuta UI Baru Bolehkan MWA dari Anggota Parpol

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER