Masa Tahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditambah 30 Hari

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 14:34 WIB
Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi diperpanjang penahanannya. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, tersangka kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017, selama 30 hari.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Sri Wahyumi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ali menyatakan perpanjangan terhitung per 28 Juli sampai 26 Agustus mendatang.

Perpanjangan itu, kata Ali, dilakukan agar pemberkasan perkasa dikumpulkan dan disusun secara maksimal oleh tim penyidik.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk SWMM untuk 30 hari kedepan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini di perlukan, agar Tim Penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," ucap Ali kepada wartawan, Selasa (27/7).

Sebelumnya, Sri Wahyumi ditangkap dan ditahan oleh KPK beberapa saat setelah ia bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu.

Sri dikurung di penjara tersebut selama 2 tahun. Mulanya, ia divonis 4,5 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam upaya memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019. Namun, hukuman itu dipotong setelah Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan dikabulkan.

Sri kembali ditahan pada hari yang sama karena ada proses penyidikan baru. Kasus tersebut berupa dugaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Beberapa waktu setelah itu, Sri mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya. Ia menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah.

Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak praperadilan yang diajukan oleh Wahyumi.

"Mengadili, menolak permohonan tersebut dalam pokok perkara: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon tersebut. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Hariyadi membacakan putusannya di ruang sidang nomor 7, PN Jaksel, Selasa (22/6).

(yla/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK