KPK Lelang Sitaan Eks Bupati Talaud, Tas Mulai dari Rp14 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jul 2021 15:05 WIB
Penawaran barang tersebut akan dilakukan dengan cara closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Ilustrasi. Logo KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) eks Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip.

Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan lelang barang rampasan ini berdasar pada putusan Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut diteken oleh Majelis Hakim pada 6 Desember 2019.

"KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor," kata Ipi dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Selasa (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang rampasan yang dilelang adalah satu tas wanita dengan merk Balenciaga berwarna abu-abu. Tas ini ditawarkan dengan harga limit Rp14.803.000 dan uang jaminan Rp4.000.000. Selain itu adalah satu set anting-anting emas putih bermata berlian. Perhiasan ini dihargai dengan limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.

Ipi menjelaskan penawaran barang tersebut akan dilakukan dengan cara closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. Penawaran dimulai pada Senin (12/7) dan berakhir pada pukul 13.30 WIB. Lelang akan digelar di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.

"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," jelas Ipi.

Ipi juga menyebut bahwa calon peserta lelang dapat melihat barang rampasan tersebut pada Jumat (9/7), mulai pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis 4,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat menilai Sri bersalah lantaran menerima suap dalam bentuk berbagai hadiah seperti tas mewah dan perhiasan bernilai Rp491 dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Suap tersebut berkaitan dengan pemenangan lelang revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek mencapai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019.

"Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata Saifuddin Zuhri selaku ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin 9 Desember 2019 lalu.

Adapun sejumlah barang yang telah Sri terima antara lain, satu unit telepon seluler satelit merk Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merk Chanel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merk Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta. Total pemberian itu sekitar Rp491 juta.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER